Tampilkan postingan dengan label STUDY OR MY LESSON. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label STUDY OR MY LESSON. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 November 2015


Contoh Surat Lamaran Kerja 1

Nglipar, 08 November 2014


Perihal : Lamaran pekerjaan
Lamp    : Satu berkas

Yth.Kepala PT Mekar
Jalan Soedirman 18
Palembang

Dengan hormat,

Berdasarkan iklan lowongan pekerjaan yang dimuat dalam Surat Kabar Harian Jogja tanggal 30 Maret 2014, PT Mekar membutuhkan karyawan dalam bidang administrasi. Maka dari itu, Saya mengajukan permohonan untuk menjadi karyawan di bidang administrasi. Adapun identitas Saya:


Nama                                      :
Tempat / Tanggal Lahir       :
Jenis Kelamin                        :
Agama                                     :
Pendidikan.                             :
Kode Jabatan yang dilamar :
Alamat                                      :
No. Telp / HP                           :


Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan bahan-bahan kelengkapan sebagai berikut :

1. Foto copy Ijazah Terakhir
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
3. Pas Photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter.
5. Surat keterangan catatan kepolisian.

Demikian permohonan ini saya ajukan  kepada Bapak/Ibu dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


Hormat saya,




(……………………………)

Senin, 02 November 2015


Hubungan Masyarakat dan Protokol

Hubungan Masyarakat

1. Pengertian Hubungan Masyarakat

Hubungan masyarakat, atau sering disingkat humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu/ organisasi .

Menurut IPRA (International Public Relations Association) Humas adalah fungsi manajemen dari ciri yang terencana dan berkelanjutan melalui organisasi dan lembaga swasta atau publik (public) untuk memperoleh pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang terkait atau mungkin ada hubungannya dengan penelitian opini public di antara mereka.

Sebagai sebuah profesi seorang Humas bertanggung jawab untuk memberikan informasi, mendidik, meyakinkan, meraih simpati, dan membangkitkan ketertarikan masyarakat akan sesuatu atau membuat masyarakat mengerti dan menerima sebuah situasi .

Seorang humas selanjutnya diharapkan untuk membuat program-program dalam mengambil tindakan secara sengaja dan terencana dalam upaya-upayanya mempertahankan, menciptakan, dan memelihara pengertian bersama antara organisasi dan masyarakatnya.

Posisi humas merupakan penunjang tercapainya tujuan yang ditetapkan oleh suatu manajemen organisasi. Sasaran humas adalah publik internal dan eksternal, dimana secara operasional humas bertugas membina hubungan harmonis antara organisasi dengan publiknya dan mencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi di antara keduanya.

Contoh dari kegiatan-kegiatan Humas adalah: melobi, berbicara di depan publik, menyelenggarakan acara, dan membuat pernyataan tertulis.


2. Pekerjaan Seorang Humas

Pekerjaan seorang humas adalah tugas-tugas yang dilakukan oleh seorang humas dalam mempromosikan pengertian dan pengetahuan akan seluruh fakta-fakta tentang runtutan situasi atau sebuah situasi dengan sedemikian rupa sehingga mendapatkan simpati akan kejadian tersebut[4].

Pada umumnya kesan yang jelek datang dari ketidak-pedulian, prasangka buruk, sikap melawan, dan apatis. Seorang petugas humas harus mampu untuk mengubah hal-hal ini menjadi pengetahuan dan pengertian, penerimaan dan ketertarikan.

Bagian penting dari pekerjaan petugas Humas dalam suatu organisasi adalah :

Membuat kesan (image)
Pengetahuan dan pengertian
Menciptakan ketertarikan
Penerimaan
Simpati
Humas adalah sebuah proses yang terus menerus dari usaha-usaha manajemen untuk memperoleh kemauan baik dan pengertian dari pelanggan, pegawai, dan publik yang lebih luas. Dalam pekerjaannya, seorang humas membuat analisis ke dalam dan perbaikan diri, serta membuat pernyataan-pernyataan keluar

Pada umumnya kesan yang jelek datang dari ketidak-pedulian, prasangka buruk, sikap melawan, dan apatis. Seorang humas harus mampu untuk mengubah hal-hal ini menjadi pengetahuan dan pengertian, penerimaan dan ketertarikan.

3. Fungsi humas

Menurut Edward L.Bernays humas memiliki fungsi sebagai berikut :

memberikan penerangan kepada publik,
melakukan persuasi kepada publik untuk mengubah sikap dan tingkah laku publik
Upaya untuk menyatukan sikap dan perilaku suatu lembaga sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat, atau sebaliknya
Penelitian yang diadakan oleh International Public Relations Association (IPRA) pada tahun 1981 menyimpulkan bahwa pada umumnya fungsi PR/humas masa kini meliputi 15 pokok yaitu:

Memberi konseling yang didasari pemahaman masalah prilaku manusia
Membuat analisis “trend” masa depan dan ramalan akan akibat-akibatnya bagi institusi.
Melakukan riset pendapat, sikap dan harapan masyarakat terhadap institusi serta memberi saran tindakan-tindakan yang diperlukan institusi untuk mengatasinya.
Menciptakan dan membina komunikasi dua-arah berlandaskan kebenaran dan informasi yang utuh.
Mencegah konflik dan salah pengertian.
Meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung jawab sosial.
Melakukan penyerasian kepentingan institusi terhadap kepentingan umum.
Meningkatkan itikat baik institusi terhadap anggota, pemasok dan konsumen.
Memperbaiki hubungan industrial.
Menarik calegah konflik dan salah pengertian.
Meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung jawab sosial.
Melakukan penyerasian kepentingan institusi terhadap kepentingan umum.
Meningkatkan itikat baik institusi terhadap anggota, pemasok dan konsumen.
Memperbaiki hubungan industrial.
Menarik calon tenaga yang baik agar menjadi anggota serta mengurangi keinginan anggota untuk keluar dari institusi.
Memasyarakatkan produk atau layanan.
Mengusahakan perolehan laba yang maksimal.
Menciptakan jadi diri institusi.
Memupuk minat mengenai masalah-masalah nasional maupun internasional
Meningkatkan pengertian mengenai demokrasi.
4. Tujuan Humas

Tujuan yang ingin dicapai dalam pekerjaan kehumasan tergolong dua golongan besar yaitu:



Komunikasi Internal (personil/anggota institusi)

Menyediakan sarana untuk memperoleh umpan balik dari anggotanya.
Memberikan informasi sebanyak dan sejelas mungkin mengenai institusi.
Menciptakan kesadaran personil mengenai peran institusi dalam masyarakat.
Komunikasi Eksternal (masyarakat)

Informasi yang benar dan wajar mengenai institusi.
Kesadaran mengenai peran institusi dalam tata kehidupan umumnya dan pendidikan khususnya.
Motivasi untuk menyampaikan umpan balik.


Maksud dan tujuan yang terpenting dari PR adalah mencapai saling pengertian sebagai obyektif utama. Pujian citra yang baik dan opini yang mendukung bukan kita yang menentukan tetapi feed back yang kita harapkan. Obyektif atau tujuan PR yaitu “Pengertian”. “The object of PR is not the achievement of a favourable image, a favourable climate of opinion, or favourable by the media”. PR is about achieving an UNDERSTANDING.

Tujuan utama penciptaan pengertian adalah mengubah hal negatif yang diproyeksikan masyarakat menjadi hal yang positif. Biasanya dari hal-hal yang negatif terpancar: hostility, prejudice, apathy, ignorance. Sedangkan melalui pengertian kita berusaha merubahnya menjadi: sympathy, acceptance, interest dan knowledge.

5. Tugas Humas

Menginterpretasikan, menganalisis dan mengevalusi kecenderungan perilaku public.
Mempertemukan kepentingan organisasi/lembaga dengan kepentingan public
Kepentingan organisasi/lembaga dapat jadi jauh berbeda denga kepentingan public dan sebaliknya, namun juga kepentingan ini sedikit berbeda bahkan dapat juga kepentingannya yang sama. Dalam kondisi yang manapun, tugas humas adalah mempertemukan kepentingan ini menjadi saling dimengerti, dipahami, dihormati, dan dilaksanakan.
Mengevaluasi program-program organisasi/lembaga, khusunya yang berkaitan dengan public.
Tugas mengevaluasi program manajemen ini mensyaratkan kedudukan dan wewenang humas yang tinggi dan luas. Karena tugas ini dapat berarti humas memiliki wewenang untuk memberinasihat apakah suatu program sebaiknya diteruskan ataukah ditunda ataukah dihentikan.

Pengertian dan Sejarah Protokoler

Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan

baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat

A.      Sejarah Kata Protokol

Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um) dan  bahasa Yunani protocollon.  Dalam kamus Bahasa Inggris Oxford,

“Protocol is the code of ceremonial forms or courtesies used in official dealings, as between heads of state or diplomats.”

Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.

Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.

Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.  Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.

Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”

Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

B.       Persyaratan Menjadi Protokoler.

Persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :

Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
Bermental kuat dan kepribadian tangguh
Trampil dan cekatan menguasai situasi
Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
Sangat memahami perasaan orang lain
Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
Rendah hati tetapi tidak rendah diri
Penampilan menarik
Pandai berbusana sesuai dengan suasana
Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
Adapun yang mengatur kegiatan protokol adalah pejabat protokol yang berkompenten dalam menyelenggarakan keprotokolan dan seseorang yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keprotokolan.

C.      Jenis-jenis Kegiatan Protokol

Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi:

Jenis Kegiatan yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:

Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
Upacara penandatanganan naskah kerjasama
Upacara sumpah pegawai
Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
Peresmian pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tingg

Upacara Dies Natalies
Upacara wisuda sarjana
Upacara pengukuhan guru besar
Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa
D.      Aktivitas Protokoler

Aktivitasnya terdiri atas 5 hal yaitu

Tata ruang,
Tata ruang adalah pengatur ruang atau tempat yang akan dipergunakan sebagai tempat aktivitas.  Ruang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.

Perangkat keras, adalah berbagai macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa meja, kursi/sofa, sound system/ public address, dekorasi, permadani, bendera, taman dan lain sebagainya
Perangkat lunak, antara lain personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan sebagainya.
Yang perlu diperhatikan :

Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
Papan nama petunjuk yang diperlukan
Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.
Penjelasan mengenai perangkat keras sudah disebutkan, namun masih perlu diingat mengenai :

1)   Jumlah kursi, meja dan perlengkapan sound system, perlengkapan konsumsi

2)   Perangkat lunak, terdiri dari personil yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan, termasuk pemandu acara/pembawa acara, penerima tamu, konsumsi, keamanan dan sebagainya

3)   Khusus Pemandu Acara (MC),



2. Tata upacara,

Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya.  Untuk keperluan itu harus diperhatikan:

1)      jenis kegiatan;

2)      bahasa pengantar yang dipergunakan;

3)      materi aktivitas.

Dalam tata upacara, supaya direnc keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.  Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.

Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”

Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

B.Persyaratan Menjadi Protokoler.

Persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :

Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
Bermental kuat dan kepribadian tangguh
Trampil dan cekatan menguasai situasi
Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
Sangat memahami perasaan orang lain
Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
Rendah hati tetapi tidak rendah diri
Penampilan menarik
Pandai berbusana sesuai dengan suasana
Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
Adapun yang mengatur kegiatan protokol adalah pejabat protokol yang berkompenten dalam menyelenggarakan keprotokolan dan seseorang yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keprotokolan.

C.      Jenis-jenis Kegiatan Protokol

Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi:

Jenis Kegiatan yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:

Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
Upacara penandatanganan naskah kerjasama
Upacara sumpah pegawai
Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
Peresmian pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tingg

Upacara Dies Natalies
Upacara wisuda sarjana
Upacara pengukuhan guru besar
Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa
D.      Aktivitas Protokoler

Aktivitasnya terdiri atas 5 hal yaitu

Tata ruang,
Tata ruang adalah pengatur ruang atau tempat yang akan dipergunakan sebagai tempat aktivitas.  Ruang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.

Perangkat keras, adalah berbagai macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa meja, kursi/sofa, sound system/ public address, dekorasi, permadani, bendera, taman dan lain sebagainya
Perangkat lunak, antara lain personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan sebagainya.
Yang perlu diperhatikan :

Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
Papan nama petunjuk yang diperlukan
Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.
Penjelasan mengenai perangkat keras sudah disebutkan, namun masih perlu diingat mengenai :

1)   Jumlah kursi, meja dan perlengkapan sound system, perlengkapan konsumsi

2)   Perangkat lunak, terdiri dari personil yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan, termasuk pemandu acara/pembawa acara, penerima tamu, konsumsi, keamanan dan sebagainya

3)   Khusus Pemandu Acara (MC),



2. Tata upacara,

Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya.  Untuk keperluan itu harus diperhatikan:

1)      jenis kegiatan;

2)      bahasa pengantar yang dipergunakan;

3)      materi aktivitas.

Dalam tata upacara, supaya direnc keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.  Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.

Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”

Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

B.       Persyaratan Menjadi Protokoler.

Persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :

Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
Bermental kuat dan kepribadian tangguh
Trampil dan cekatan menguasai situasi
Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
Sangat memahami perasaan orang lain
Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
Rendah hati tetapi tidak rendah diri
Penampilan menarik
Pandai berbusana sesuai dengan suasana
Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
Adapun yang mengatur kegiatan protokol adalah pejabat protokol yang berkompenten dalam menyelenggarakan keprotokolan dan seseorang yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keprotokolan.

C. Jenis-jenis Kegiatan Protokol

Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi:

Jenis Kegiatan yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:

Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
Upacara penandatanganan naskah kerjasama
Upacara sumpah pegawai
Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
Peresmian pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tingg

Upacara Dies Natalies
Upacara wisuda sarjana
Upacara pengukuhan guru besar
Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa
D.   Aktivitas Protokoler

Aktivitasnya terdiri atas 5 hal yaitu

Tata ruang,
Tata ruang adalah pengatur ruang atau tempat yang akan dipergunakan sebagai tempat aktivitas.  Ruang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.

Perangkat keras, adalah berbagai macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa meja, kursi/sofa, sound system/ public address, dekorasi, permadani, bendera, taman dan lain sebagainya
Perangkat lunak, antara lain personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan sebagainya.
Yang perlu diperhatikan :

Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
Papan nama petunjuk yang diperlukan
Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.
Penjelasan mengenai perangkat keras sudah disebutkan, namun masih perlu diingat mengenai :

1)   Jumlah kursi, meja dan perlengkapan sound system, perlengkapan konsumsi

2)   Perangkat lunak, terdiri dari personil yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan, termasuk     pemandu acara/pembawa acara, penerima tamu, konsumsi, keamanan dan sebagainya

3)   Khusus Pemandu Acara (MC),



2. Tata upacara,

Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya.  Untuk keperluan itu harus diperhatikan:

1)      jenis kegiatan;

2)      bahasa pengantar yang dipergunakan;

3)      materi aktivitas.

Dalam tata upacara, supaya direnc

Secara keseluruhan, dapat diartikan preseance adalah ketentuan atau norma yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas kedudukan ketatanegaraan dari pejabat yang bersangkutan, kedudukan administratif/struktural dan kedudukan sosial. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968.

Pihak-pihak yang berhak didahulukan dalam preseance:

Golongan Very Important Person (VIP), pihak yang didahulukan karena jabarannya atau kedudukannya.
Golongan Very Important Citizen (VIC), pihak yang didahulukan karena derajatya, misalnya bangsawan dan sebagainnya.
Pedoman Preseance:

Aturan dasar Preseance

Orang yang dianggap paling utama atau tertinggi, mempunyai urutan paling depan atau mendahului,
Jika orang-orang dalam posisi duduk atau berdiri berjajar, yang paling penting adalah mereka yang di sebelag kanan.
Aturan umum tata tempat
Jika duduknya menghadap meja, yang dianggap tempat pertama adalah menghadap pintu keluar. Yang duduk di dekat pintu dianggap paling terakhir.
Dalam pengaturan tempat suatu jajaran (dari sisi ke sisi), yaitu bila orang-orang tersebut berjajar pada garis yang sama, maka tempat sebelah kanan di luar atau tempat yang paling tengah adalah yang pertama tergantung situasi.
Aturan tempat duduk
Urutan tempat duduk diatur menurut aturan sebagai berikut:

Yang didahulukan adalah tempat duduk yang paling tinggi
Berikutnya diatur secara berurutan berdasarkan letak tempat sebelah yang utama, sebelah kanan merupakan urutan nomor tiga, sebelah kiri urutan nomor tiga.
Atutan urutan memasuki kendaraan
Tata urutan memasuki kenderaan, bagi undangan resmi atau kenegaraan memerlukan perhatian dan penanganan khusus bahkan perencanaan yang matang. Tipe kenderaan juga mempengaruhi pengaturan itu. Peranan pengemudi, ia juga harus mengenal pengetahuan protokoler, termasuk penampilannya.



4. Tata Busana,

Tata busana disini ialah pakaian yang harus yang dimaksud ialah pakaian yang harus dikenakan pada suatu aktivitas protokoler, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana kegiatan.

Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal.

5. Tata Warkat.

Pengaturan mengenai undangan yang akan dikirim untuk suatu kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah:
Daftar nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah disiapkan sesuai dengan jenis/keperluan kegiatan.
Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas tempat, kepentingan serta tercapainya tujuan kegiatan sendiri.
Bentuk undangan sedapat mungkin dibakukan untuk setiap jenis kegiatan, baik mengenai format, isi dan sebagainya.
Menulis nama orang yang diundang hendaknya secara benar dan jelas baik mengenai nama, pangkat, jabatan dan alamatnya.
Dalam undangan perlu dijelaskan undangan diperuntukkan eserta istri/suami atau tidak.  Tidak dibenarkan dalam undangan resmi disebutkan undangan berlaku untuk beberapa orang.
Mencantumkan kode undangan pada sampul undangan untuk mempermudah penempatan duduknya.
Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan.
Menentukan batas waktu penerimaan tamu.
Catatan dalam undangan agar memberitahukan kehadirannya atau ketidak hadirannya (RSVP yang merupakan singkatan: Respondez s’il vous plaiz)
Undangan dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu lama dengan waktu pelaksanaan kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudah terkirim).
E.Tata Cara Mengatur Kegiatan Protokol

Dalam mengatur kegiatan keprotokolan harus memiliki:

Tata cara, setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan menurut aturan dan urutan yang telah dilakukan.
Tata krama, yaitu etiket dalam pemberian penghormatan
Aplikasi aturan-aturan, yaitu penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan dan yang berkaitan dengan keprotokolan harus berlaku selaras dengan situasi dan kondisi.
F.Peran dan Fungsi Protokoler

Peran dan fungsi protokoler turut meneturut menentukan keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi atau institusi. Disamping itu, protokol juga merupakan bagian yang melekat dari aktivitas perusahaan dan turut mewarnai budaya kerja, terutama bagi para petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas kepemimpinan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Diperlukan adanya keberadaan protokol dalam sebuah lembaga/ perusahaan adalah karena protokol ikut menentukan terciptanya suasana yang memperngaruhi keberhasilan suatu acara yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Selain itu dapat menciptakan tata pergaulan yang mndekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, terciptanya upacara yang khidmat, megah, dan agung, serta terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.


sumber://ulfarayi.wordpress.com/.../hubungan-masyarakat-dan-protokol/

Kamis, 29 Oktober 2015


STRUKTUR SOSIAL

1. Pengertian struktur sosial
Struktur sosial berasal dari kata structum yang berarti menyusun, membangun untuk sebuah gedung dan lebih umum dipakai istilah konstruksi yang berari kerangka. Kata konstruksi memang tidak lazim untuk bangunan masyarakat, sebagai istilah ilmiah dipakai kata struktur sosial.
Pengertian struktur sosial menurut pendapat para ahli.
– Soerjono Soekanto: struktur sosial diartikan sebagai hubungan timbal balik antara posisi-posisi sosial dan peranan-peranan sosial.
– E. R. Lanch: cita-cita tentang distribusi kekuasaan diantara individu dan kelompok sosial.
– Raymond Flirth: pergaulan hidup manusia meliputi berbagai tipe kelompok yang terjadi dari banyak orang dan meliputi pula lembaga-lembaga di mana orang banyak tersebut ambil bagian.
Dari definisi tersebut diatas disimpulkan bahwa struktur sosial merupakan tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat, yang di dalamnya terkandung hubungan timbal balik antara status dan peranan yang mengacu pada suatu keteraturan perilaku di dalam masyarakat

2. Ciri-ciri struktur social
1. Ciri-ciri struktur sosial secara umum:
a. Bersifat abstrak, artinya tidak dapat dilihat dan tidak dapat diraba. Struktur sosial disini merupakan hierarki kedudukan dari tingkatan yang tertinggi sampai yang terendah, berfungsi sebagai saluran kekuasaan dan pengaturan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
b. Terdapat dimensi vertikal dan horizontal, struktur sosial pada dimensi vertikal adalah hierarki status-status sosial dengan segala peranannya sehingga menjadi satu sistem yang tidak dapat dipisahkan dari struktur status yang tertinggi hingga struktur status yang terendah. Sedangkan pada struktur sosial yang memiliki dimensi harizontal, seluruh masyarakat berdasarkan karakteristiknya terbagi-bagi dalam kelompok-kelompok sosial yang memiliki karakter sama.
c. Sebagai landasan sebuah proses sosial suatu masyarakat, artinya proses sosial yang terjadi dalam suatu struktur sosial termasuk cepat lambatnya proses itu sendiri sangat dipengaruhi oleh bagaimana bentuk struktur sosialnya.
d. Merupakan bagian dari sistem pengaturan tata kelakuan dan pola hubungan masyarakat, artinya struktur sosial yang dimiliki suatu masyarakat berfungsi untuk mengatur berbagai bentuk hubungan antarindividu di dalam masyarakat tersebut.
e. Struktur sosial selalu berkembang dan dapat berubah, struktur sosial merupakan tahapan perubahan dan perkembangan masyarakat yang mengandung dua pengertian, yaitu dalam struktur sosial terdapat peranan yang bersifat empiris dalam proses perubahan dan perkembangan, serta dalam setiap perubahan dan perkembangan tersebut terdapat tahap perhentian stabilitas, keteraturan, dan integrasi sosial yang berkesinambungan, sebelum terancam proses ketidakpuasan dalam tubuh masyarakat. Pada ciri yang kelima ini dalam sosiologi sering digunakan untuk melukiskan keteraturan sosial atau keteraturan elemen-elemen dalam kehidupan masyarakat.

2. Tiga bentuk masyarakat berdasarkan ciri-ciri struktur sosial
Berikut ini adalah tiga bentuk masyarakat berdasarkan ciri-ciri struktur sosial dan budayanya seperti yang dikemukukan oleh Selo Soermardjan
a. Masyarakat sederhana, ciri-ciri struktur sosial dan budaya pada masyarakat sederhana adalah sebagai berikut:
1) Ikatan keluarga dan masyarakatnya sangat kuat.
2) Organisasi sosial berdasarkan tradisi turun-temurun.
3) Memiliki kepercayaan yang kuat terhadap kekuatan gaib.
4) Tidak memiliki lembaga-lembaga khusus, seperti lembaga pendidikan.
5) Hukum yang berlaku tidak tertulis.
6) Sebagain besar produksi hanya untuk keperluan keluarga sendiri atau untuk pasaran dalam skala kecil.
7) Kegiatan ekonomi dan sosial dilakukan secara gotong royong.
b. Masyarakata madya, ciri-ciri struktur sosial dan budaya pada masyarakat madya adalah sebagai berikut:
1) Ikatan keluarga masih kuat, tetapi hubungan dengan masyarakat setempat sudah mengendor.
2) Adat istiadat masih dihormati, tetapi mulai terbuka dengan pengaruh luar.
3) Timbulnya rasio dalam cara berpikir sehingga kepercayaan-kepercayaan pada kekuasaan kekuatan gaib baru timbul apabila orang mulai kehabisan akal untuk menanggulangi suatu masalah.
4) Timbulnya lembaga-lembaga pendidikan formal sampai tingkat lanjutan.
5) Hukum tertulis mulai mendampingi hukum tidak tertulis.
6) Memberi kesempatan pada produksi pasar sehingga muncul diferensiasi dalam struktur masyarakat.
7) Gotong royong hanya untuk keperluan di kalangan tetangga dan kerabat, sedangkan kegiatam ekonomi dilakukan atas dasar uang.
c. Masyarakat modern, ciri-ciri struktur sosial dan budaya masyarakat modern adalah sbegaia berikut ini:
1) Hubungan sosial didasarkan atas kepentingan pribadi.
2) Hubungan dengan masyarakat lainnya sudah terbuka dan saling mempengaruhi.
3) Kepercayaan terhadap ilmu kengatahuan dan teknologi sangat kuat.
4) Terdapat stratifikasi sosial atas dasar keahlian.
5) Tingkat pendidikan formal tinggi.
6) Hukum yang berlaku sudah hukum tertulis.
7) Ekonomi hampir seluruhnya merupakan ekonomi pasar yang didasarkan atas penggunaan uang dan alat pembayaran lain.


Sumber:https://ayobelajarsosiologi.wordpress.com/sosiologi...3/.../struktur-sosial/

Senin, 26 Oktober 2015

bahasainggrisonlines.blogspot.com › Ve

Pengertian, Fungsi, Rumus dan Contoh Subjunctive

Pengertian Subjunctive


Subjunctive adalah kata kerja yang digunakan untuk membayangkan akibat dari sesuatu yang tidak ada atau tidak terjadi, yang dapat berupa wish (harapan), requirements (kebutuhan), dan suggestion (saran). Atau dengan kata lain, makna kalimat subjunctive ini selalu berlawanan dengan kenyataan atau fakta.


Kata-kata yang digunakan dalam subjunctive adalah “wish” (menginginkan/ mengharapkan), “as if/ as though” (seolah-olah), “would rather” (lebih suka), “if only” (seandainya/ jika saja).


Fungsi Subjunctive


As if/ as though digunakan untuk menyatakan keadaan yang tidak benar kenyataan atau faktanya.

Wish, would rather, dan if only digunakan untuk menyatakan suatu harapan atau keinginan.


Rumus Penggunaan Subjunctive


1.    Future Subjunctive


Future Subjunctive digunakan sebagai kalimat pengandaian yang mengacu pada masa yang akan datang, jadi faktanya juga dalam bentuk Simple Future Tense.


Wish

Subject (1) + wish + Subject (2) + Could / Would + Verb 1


Contoh:

I wish you would come to the party tonight.

(Artinya: Saya berharap kamu akan datang ke pesta nanti malam.)

(Faktanya: He will not come to the party tonight)


CATATAN

Walaupun jarang digunakan, tetapi Future Subjunctive terkadang masih sering kita jumpai, jadi lebih baik kita mengenalinya juga. Sebagai gantinya bisa menggunakan Present Subjunctive.


2.    Present Subjunctive


Present Subjunctive digunakan sebagai kalimat pengandaian yang mengacu pada masa sekarang, jadi faktanya juga dalam bentuk Simple Present Tense.


Wish

Subject (1) + wish + Subject (2) + Verb 2 / were

As if /As though

Subject (1) + Verb 1 + as if + Subject (2) + Verb2 / were

Would rather

Subject (1) + would rather + Subject (2) + Verb 2 / were

If only

If only + Subject + Verb 2


CATATAN

Pada bentuk Present Subjunctive, kata kerja yang digunakan adalah bentuk ke-2 (VERB 2), dan jika harus menggunakan to be, harus menggunakan “were” untuk semua jenis Subject.


Contoh:

I wish you visited me.

(Artinya: Saya berharap kamu mengunjungi saya.)

(Faktanya: You don’t visit me.)


The girl dresses as if it were summer now.

(Artinya: Perempuan itu berpakaian seolah-olah sekarang musim panas.)

(Faktanya: it is not summer now.)


Shelly would rather he told the truth.

(Artinya: Shelly lebih suka dia mengatakan yang sebenarnya.)

(Faktanya: He doesn’t tell the truth.)


If only she knew.

(Artinya: Seandainya dia tau.)

(Faktanya: She doesn’t know.)


3.    Past Subjunctive


Past Subjunctive digunakan sebagai kalimat pengandaian yang mengacu pada masa lampau, jadi faktanya juga dalam bentuk Simple Past Tense.


Wish

Subject (1) + wished + Subject (2) + Had + Verb 3 / been

As if /As though

Subject (1) + Verb 2 + as if + Had + Verb 3 / been

Would rather

Subject (1) + would rather + Subject 2 + Had + Verb 3 / been

If only

If only + Subject + Had + Verb 3 / been


Contoh:

She wished (that) she had had more time last night.

(Artinya: Dia berharap bahwa dia punya waktu lebih kemarin malam.)

(Faktanya: She didn’t have more time last night.)


Jeff looked as though he had seen a ghost.

(Artinya: Jeff terlihat seolah-olah dia telah melihat hantu.)

(Faktanya: He didn’t see a ghost.)


I would rather he had been here.

(Artinya: Saya lebih suka dia sudah berada disini.)

(Faktanya: He was not here.)


If only Rachel had not been at home last night

(Artinya: Seandainya Rachel sudah tidak ada di rumah kemarin malam.)

(Faktanya: Rachel was at home last night.)


Untuk informasi selengkapnya silahkan baca juga mengenai Fungsi dan Contoh Subjunctive Pada Noun Clause (Klausa Nomina).


Semoga artikel ini bisa dipahami ¢πππ


Tugas dan Wewenang Presiden, Wapres, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK



1.     Presiden

Tugas Presiden :

Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.

Wewenang, dan hak Presiden antara lain:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
Menetapkan Peraturan Pemerintah.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
Menyatakan keadaan bahaya.
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

2. Wakil Presiden
Fungsi Wapres adalah :
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.                                                        
Tugas Wakil Presiden :                                                                                                                            1. Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain .    
 2. Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.

Wewenang Wakil Presiden :                                                                                                                       1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari                                                                          2. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada presiden.                                                                      3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain:
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabpembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Fungsi dan Tugas Mahkamah Agung :

1. Fungsi Peradilan
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. Fungsi Mengatur
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undangpembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Fungsi dan Tugas Mahkamah Agung :

1. Fungsi Peradilan
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

b. Mahkamah Agun5bg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. Fungsi Mengatur
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang

No.14 Tahun 1985).

b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. Fungsi Nasehat
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

5. Fungsi Administratif
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. Fungsi Lain-lain
          Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.                                                                                  
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

8. Komisi Yudisial (KY)
Wewenang Komisi yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial :
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1.      Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
2.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
3.      Menetapkan calon Hakim Agung dan,
4.      Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1.      Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3.      Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

9. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.                                        
Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah seperti berikut ini :
BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.



korydiana.blogspot.com/.../tugas-dan-wewenang-presiden-wapres-mpr.h...
2 Des 2014 - Perubahan (Amandemen) UUD 1945

Kamis, 04 Juni 2015

Perawatan dan Pemeliharaan Peralatan Kantor


Jum'at, 5 Juni 2015

 Peralatan kantor adalah barang-barang yang digunakan untuk menghasilkan suatu pekerjaan yang diharapkan di kantor. Alat-alat kantor merupakan barang atau fasilitas yang wajib ada dalam suatu perkantoran. Mesin kantor merupakan salah satu alat penunjang untuk menyelesaikan suatu pekerjaan dengan efisien. Mesin-mesin kantor adalah alat yang dipergunakan untuk menghimpun, mencatat dan mengolah bahan-bahan, data ataupun keterangan dalam suatu pekerjaan tata usaha yang cara kerjanya bersifat mekanik, elektrik dan magnetik.

Peralatan kantor memang sangat penting dalam sebuah instansi perkantoran. Karena dengan adanya peralatan kantor, semua pekerjaan bisa dengan mudah terselesaikan. Akan tetapi apabila peralatan kantor tersebut tidak dirawat atau dipelihara dengan baik, peralatan tersebut akan sangat rentan terkena berbagai macam kerusakan, mulai dari tidak berfungsi, mati dan masih banyak lagi, terlebih jika peralatan kantor tersebut bersifat elektronik.

Ada banyak sekali manfaat perawatan dan pemeliharaan perlatan kantor. Tidak hanya untuk mencegah kerusakan pada alat tersebut saja, melainkan juga dapat memperpanjang umur barang, mengoptimalkan kinerja alat tersebut, menghindari kehilangan dan masih banyak la
gi.  

Manfaat pemeliharaan dan perawatan barang adalah :
     barang-barang  akan terpelihara dengan baik, sehingga jarang terjadi kerusakan
Ø  Memperpanjang umur barang
Ø  Menghindari kehilangan
Ø  Menghindari penyimpanan yang tidak teratur
Ø  Dengan terpelihara, akan menghasilkan pekerjaan yang baik
Macam-macam pemeliharaan dan perawatan barang :
Ø  Menurut kurun waktu
Ø  Menurut jenis barang

Cara pemeliharaan dan perawatan barang kantor
Untuk memelihara dan merawat barang kantor, hendaknya memperhatikan cara-cara berikut :
Ø  Selalu bersihkan barang-barang secara teratur terutama setelah dipergunakan
Ø  Selalu memperbaiki barang yang rusak
Ø  Memperhatikan cara penyimpanan barang yang baik, benar dan teratur sesuai dengan jenisnya
Ø  Selalu menyimpan kemabali barang yang telah dipergunakan pada tempat semula dan dalam keadaan baik dan benar
Ø  Selalu mengoprasikan atau menggunakan barang-barang kantor sesuai dengan petunjuk dan aturan pemakaian

Pemeliharaan mesin kantor
Pengurusan pemeliharaan daoat ditempuh dalam 3 cara sebagai berikut :
Ø  Kontrak pemeliharaan (maintenance contrascts)
Ø  Servis perorangan (individual service calls)
Ø  Servis kantor (company operated services)
Cara Perawatan Komputer
Ø  Jauhkan komputer dalam lingkungan kering, jauh dari sumber panas yang berlebihan atau kelembaban. Jangan letakkan komputer di samping sumber pemanasan atau minum kopi dekat dengan komputer.
Ø  Menghapus layar dan keyboard secara teratur dengan kain statis-bebas dan bersih yang dirancang untuk digunakan pada komputer.
Ø  Gunakan kompresi udara untuk membersihkan puing-puing dari antara tombol pada keyboard. Balikkan keyboard atas dan kocok kotoran longgar. Gunakan kompresi udara lagi untuk mendapatkan puing-puing sisa dari antara tombol.
Ø  Jauhkan lubang ventilasi pada komputer yang jelas penyumbatan dari debu atau barang lainnya di atas meja untuk mencegah overheating. Gunakan kompresi udara untuk meniup debu dan puing-puing dari semua ventilasi. 
Cara Perawatan Mesin Printer
Ø  Buka bagian yang dapat dilepas dari printer dan bersihkan bagian dalam dengan kain kering bersih.
Ø  Periksa spesifikasi pada berat dan ukuran kertas. Pastikan bahwa kertas yang Anda gunakan tidak melebihi berat yang direkomendasikan dan ukuran. Berat kertas menunjukkan ketebalan kertas dan dapat ditemukan pada kemasan pabrik.
Ø  Hapus semua kertas yang macet sepenuhnya.
Ø  Ubah tinta yang diperlukan. Buka bagian atas printer dan keluarkan kartrid tinta. Spesifikasi harus dicetak di samping untuk membantu Anda memesan kartrid lain dari toko kantor lokal ritel Anda atau pemasok. Jika Anda tidak dapat menemukan kartrid tinta, mengacu pada pedoman produsen di manual printer.
Cara Perawatan Mesin Fax
Ø  Jauhkan mesin faks di ruang kering. Kelembaban dapat menyebabkan kertas saling menempel.
Ø  Tempatkan mesin faks setidaknya enam inci dari dinding ventilasi yang memadai di sekitar peralatan.
Ø  Kipas kertas dengan tangan Anda sebelum memasukkannya di mesin faks. Hal ini mencegah mesin mengambil terlalu banyak kertas dan tersangkut dalam operasi.
Ø  Ubah toner yang diperlukan. Cari akses pada bagian depan mesin fax dan menghapus toner. Sisihkan pada sepotong koran atau membuangnya di tempat sampah segera, sebab toner dapat bocor. Tempatkan kartrid toner baru dalam slot. Mengelap tumpahan apapun. 
Cara pemeliharaan mesin stensil
Ø  Saringan mesin stensil hendaknya diperiksa dan kalau perlu dibersihkan dengan sedikit bensin campur minyak atau paling tepat adalah dengan air panas sehingga bekas tinta yang kering tidak menyangkut pada saringan.
Ø  Apabila sudah selesai, kita melepaskan stensil sit dan kalau menghendaki stensil sit akan dipakai lagi bersihkan dengan menggunakan minyak tanah yang kemudian disimpan dengan cara menggantung stensil sit.
Ø  Tutup mesin stensil supaya bersih. Sebelumnya kita harus melepaskannya dari aliran listrik.
Cara pemeliharaan mesin scanner
Ø  Apabila kita telah selesai memakai mesin scanner, kita harus membersihkannya dengan menggunakan sikat.
Ø  Setelah itu, kita harus memberinya dengan sedikit minyak agar mudah dipergunakan lagi.
Ø  Tutup mesin dengan plastik dan kita hrus melepaskannya dari aliran listrik.

http://serlinuraini.blogspot.com/2014/04/pemeliharaan-dan-perawatan-barang-kantor.html