Selasa, 01 Desember 2015

Pasar Desa Pengkol atau Pasar Sigro
                                                          

pasar sigro 2015
Terletak di Padukuhan Karangsari RT 09/07,Desa Pengkol, Kecamatan         Nglipar, Gunungkidul merupakan pasar desa tradisional tempat di mana masyarakat menjual berbagai hasil bumi, serta membeli berbagai macam kebutuhan sehari-hari.

Pasar dibangun kira-kira tahun 1988 yang lalu oleh masyarakat yang dananya dari pemerintah berdiri di tanah warga yang dibarter dengan uang. Masyarakat membangun pasar tersebut secara gotong royong satu dusun secara bergantian. Letak pasar sigro sangat setrategis karena berhadapan pas dengan jalan raya yang menuju glompong sampai kedokploso dan pagutan maupun yang arah keselatan ke desa ngalang, juga bertempat di :                                                  tengah- tengah di Dusun Karangsari. Pasar sigro juga bisa langsung digunakan untuk 
transaksi jual beli biasanya padasaat hari pasaran wage bertepatan dengan pasaran ngalang,sehingga masyarakat 
karangsari yang ingin mampir berbelanja di pasar sigro, juga bisa langsung menujub pasar ngalang, karena pasar sigro barang- barang dan
 kebutuhan yang diperlukan calon pembeli kurang komplit, alasannya penjualnya  hanya sedikit.


Akan tetapi pada hari senin (21/4/2015) Pasar sigro runtuh atap dan kuda-kudanya, dan kemudian keesokan harinya menurut warga pukul 05:15 ambruk hingga rata tanah. Meskipun tidak ada kerugian sama sekali dari warga akan tetapi para pedagang kehilangan tempat berjualan.


pasar runtuh (21/4/2014)
Para pedagang dengan adanya kondisi tersebut mereka memutuskan untuk berjualan sementara di halaman rumah warga yang dekat dengan pasar. Pasar tradisional dengan kios sepanjang 20an meter tersebut memang sangat berguna sekali dan mempunyai ciri khas unik  karena sekitar  25 tahun masih berdiri kokoh dan belum ada renovasi  dan di tahun 2014 silam akibat sudah tuanya bangunan menjadi ambruk keistimewaan yang lain jual beli bisa dilaksanankan dengan cepat dan mudah bagi penduduk dusun karangsari.
Kondisi pasar sigro yang cukup memprihatikan mendapat  perhatian dari pemerintah desa. Pemerintah desa merembuk rencana pembangunan pasar 
sigro di musyawarah rencanana pembangunan desa (musrenbangdes) targetnya tahun 2015
 proyek tersebut akan dilaksanakan.

Di bulan juni sampai dengan bulan juli 2015 proyek pasar sigro dilaksanakan dan proyek tersebut selesai dikerjakan pada bulan agustus, 
para pembangun proyek tersebut para warga dusun karangsari
dan juga ada sebagian warga kecamatan lain yang ikut melakukan pembangunan proyek pasar sigro. 
Sekarang pasar sigro tidak berdiri sendiri akan tetapi juga sebelah selatannya ada  posko tagana yang didirikan sekitar tahun 2013 . Kini pasar sigro sudah jadi dan jauh lebih baik dari sebelumnya.

Para pedagang pasar sigro saat ini sudah menngunakan pasar sigro untuk transaksi jual beli.
Akan tetapi kebersihan di pasar sigro masih sedikit mendapat perhatian dari para pedagang yang berjualan sehingga karangtaruna memutuskan jika Pasar sigro terlihat kotor maka mereka membersihkannya dengan suka rela dan bersama - sama.

transaksi jual beli
Pasar sigro sekarang masih sedikit penjualanya dan kebanyakan warga yang sudah lanjut usia karena kebanyakan warga lebih memilih membuka warung kelontong sendiri di rumahnya daripada berjualan di pasar sigro. Khusus bagi wirausaha yang baru pasar sigro mempunyai peluang yang tinggi untuk berwirausaha karena mendorong wira usahawan untuk membuka bisnis 

berdagang, mengolah hasil produksi serta memasarkannya.Pada saat pasaran wage biasanya
banyak pengunjungnya di pasar sigro terutama untuk membeli makanan siap makan.


pasar sigro saat pasaran wage
Alasannya hanya tidak banyak dari pedagang yang berjualan alasannya mungkin terbatas faktor pemodalan minimnya pengetahuan bakul pasar, kurangnya keterampilan dalam mengelola usaha sehingga memperkecil kemungkinan untuk melakukan diversifikasi pasar dan cenderung bertahan pada rutinitas saja, sehingga pasar sigro kedengaran asing bagi masyarakat di luar dusun karangsari, karena belum berkembang seperti pasar - pasar yang lain.





                                                                                                     




Narasumber  : Bp. Harjodimulyo dan kabar handayani tentang runtuhnya pasar sigro
Penulis         : Etik Triwahyuni

Kamis, 19 November 2015


Cara Alami Memerahkan Bibir
#Merokok
Penyebab bibir menghitam adalah merokok. Panas saat menyulut rokok dapat menjadi pemicu sel sel darah merah yang ada di sekitar bibir untuk memproduksi pigmen yang lama-lama akan menumpuk dan membuat warna bibir jadi ungu kehitaman. Tidak hanya panas, zat karbon yang dihasilkan juga menambah warna pekat pada bibir.

#Faktor Keturunan
Keturunan dimana bibir yang hitam diturunkan oleh orang tua.

#Pemakaian Kosmetik Berlebih
Pemakaian kosmetik yang tidak tepat sehingga menyebabkan iritasi atau ruam yang akan membuat bibir berubah warna menjadi hitam. Faktor yang keempat adalah karena terlalu banyak mengkonsumsi minuman yang berkafein seperti teh atau kopi. Kafein tidak hanya membuat gigi menjadi kekuningan tapi bisa membuat warna bibir lama kelamaan menjadi hitam.

#Pengaruh Hormon
Faktor yang terakhir adalah karena menurunnya kadar hormon esterogen yang diproduksi oleh tubuh. Seiring dengan Produksi bertambahnya usia maka hormon esterogen huga ikut berkurang. dibawah ini adalah cara alami untuk membuat bibir merah

1. Minyak Zaitun
Oleskan minyak zaitun di bibir kemudian usap dengan lembut lalu bilas memakai air bersih jika telah selesai. Minyak zaitun berfungsi sebagai scrubbing.

2. Jus Wortel
Haluskan wortel dengan cara diparut lalu ambil sarinya. Kemudian celupkan kapas dalam sari wortel dan oleskan di bibir. Jika cara ini dilakukan secara teratur maka bibir akan menjadi merah.

3. Air Mawar
Setiap kali hendak tidur malam, usap lembut bibir Anda dengan bola kapas yang dibasahi air mawar dingin untuk membuat bibir terlihat lebih lembut dan merah keesokan harinya.

4. Gliserin
Gliserin adalah satu bahan kimia yang memiliki banyak manfaat bagi kecantikan, termasuk untuk bibir. Pijatlah bibir dengan gliserin setiap hari. Hal ini akan membantu mengembalikan bibir Anda ke warna aslinya.

5. Jeruk Nipis
Jeruk nipis pada dasarnya adalah bahan pemutih alami. Campur 2 sdm air mendidih dan lemon dengan dua sendok makan madu, lalu oleskan pada bibir, kemudian diamkan selama 10-15 menit. Akhiri dengan membilas bibir dengan air hangat. Jika dilakukan secara rutin, warna bibir yang kehitaman akan berubah menjadi lebih merah.

6. Kunyit
Obat lain adalah dengan cara mencampur sejumput bubuk kunyit dengan 1 sendok teh susu dingin atau krim susu. Pijat bibir Anda dengan pasta ini setiap hari selama lima menit. Ini akan membuat bibir Anda akan terlihat merah alami dan lebih kenyal.

7. Minyak Almond Dan Minyak Kelapa
Oleskan minyak kelapa atau minyak almond ke bibir pada saat sebelum tidur. Lakukan hal ini setiap hari untuk mengembalikan rona alami pada bibir.

8. Daun Ketumbar
Daun ketumbar akan memudarkan warna gelap pada bibir. Haluskan 2 lembar daun ketumbar dengan air, kemudian oleskan pada bibir dan diamkan selama 20 menit, lalu bilas dengan air hangat. Lakukan hal ini secara rutin untuk hasil maksimal.

9. Mentega
Oleskan bibir Anda dengan mentega setiap malam menjelang tidur. Ini pun dapat membantu mengembalikan warna bibir menjadi lebih segar dan kemerahan.

10. Yoghurt
Campuran madu, yoghurt dan tepung beras, serta beberapa tetes air jeruk nipis juga dapat digunakan secara teratur pada bibir untuk membuatnya kelihatan lebih merah.

11. Konsumsi Sayuran Dan Buah-buahan
Nutrisi dalam sayur dan buah bisa membuat bibir sehat dari dalam sehingga membut bibir terlihat merona dan segar. Sayur serta buah-buahan mengandung vitamin yang sangat bagus untuk menutrisi kulit dan juga membuat bibir merah.

12. Madu
Madu tidak hanya baik untuk kesehatan, namun madu juga bisa digunakan untuk membuat bibir menjadi merah. Ooleskan madu pada bibir setiap hari pada saat akan tidur. Pastikan bahwa bibir sudah bersih sebelum mengoleskan madu. Untuk memperoleh hasil yang maksimal, oleskan madu secara teratur. Bisa juga mencampurkan madu dengan jus lemon dan dioleskan pada bibir setiap malam.

Demikian Ulasan Mengenai cara alami memerahkan bibir hitam dengan 12 bahan alami silahkan di pilih resep yang terbaik menurut Anda


Sumber:

www.hasbihtc.com › Kecantikan

Minggu, 08 November 2015


Arti Namaku.....hhhe

ETIK
Mengandung Arti:
(7) Jalan penghidupan yang tentram, merdeka, bahagia dan sempurna
(100) Berkah Tuhan
(24) Sebuah perjalanan jauh
(20) Bengis, ketus dan kedukaan
(4) Keteguhan, kebijaksanaan, pengaruh dan kekuasaan



TRIWAHYUNI
Mengandung Arti:
(4) Keteguhan, kebijaksanaan, pengaruh dan kekuasaan
(13) Durjana/tidak beribadah
(200) Sifat ragu-ragu
(47) Umur panjang dan bahagia
(40) Pesta, kegembiraan dan pernikahan
(7) Jalan penghidupan yang tentram, merdeka, bahagia dan sempurna

ramalanartinama.com/weton.html

Sabtu, 07 November 2015


Contoh Surat Lamaran Kerja 1

Nglipar, 08 November 2014


Perihal : Lamaran pekerjaan
Lamp    : Satu berkas

Yth.Kepala PT Mekar
Jalan Soedirman 18
Palembang

Dengan hormat,

Berdasarkan iklan lowongan pekerjaan yang dimuat dalam Surat Kabar Harian Jogja tanggal 30 Maret 2014, PT Mekar membutuhkan karyawan dalam bidang administrasi. Maka dari itu, Saya mengajukan permohonan untuk menjadi karyawan di bidang administrasi. Adapun identitas Saya:


Nama                                      :
Tempat / Tanggal Lahir       :
Jenis Kelamin                        :
Agama                                     :
Pendidikan.                             :
Kode Jabatan yang dilamar :
Alamat                                      :
No. Telp / HP                           :


Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan bahan-bahan kelengkapan sebagai berikut :

1. Foto copy Ijazah Terakhir
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
3. Pas Photo hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
4. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter.
5. Surat keterangan catatan kepolisian.

Demikian permohonan ini saya ajukan  kepada Bapak/Ibu dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.


Hormat saya,




(……………………………)

Senin, 02 November 2015


Hubungan Masyarakat dan Protokol

Hubungan Masyarakat

1. Pengertian Hubungan Masyarakat

Hubungan masyarakat, atau sering disingkat humas adalah seni menciptakan pengertian publik yang lebih baik sehingga dapat memperdalam kepercayaan publik terhadap suatu individu/ organisasi .

Menurut IPRA (International Public Relations Association) Humas adalah fungsi manajemen dari ciri yang terencana dan berkelanjutan melalui organisasi dan lembaga swasta atau publik (public) untuk memperoleh pengertian, simpati, dan dukungan dari mereka yang terkait atau mungkin ada hubungannya dengan penelitian opini public di antara mereka.

Sebagai sebuah profesi seorang Humas bertanggung jawab untuk memberikan informasi, mendidik, meyakinkan, meraih simpati, dan membangkitkan ketertarikan masyarakat akan sesuatu atau membuat masyarakat mengerti dan menerima sebuah situasi .

Seorang humas selanjutnya diharapkan untuk membuat program-program dalam mengambil tindakan secara sengaja dan terencana dalam upaya-upayanya mempertahankan, menciptakan, dan memelihara pengertian bersama antara organisasi dan masyarakatnya.

Posisi humas merupakan penunjang tercapainya tujuan yang ditetapkan oleh suatu manajemen organisasi. Sasaran humas adalah publik internal dan eksternal, dimana secara operasional humas bertugas membina hubungan harmonis antara organisasi dengan publiknya dan mencegah timbulnya rintangan psikologis yang mungkin terjadi di antara keduanya.

Contoh dari kegiatan-kegiatan Humas adalah: melobi, berbicara di depan publik, menyelenggarakan acara, dan membuat pernyataan tertulis.


2. Pekerjaan Seorang Humas

Pekerjaan seorang humas adalah tugas-tugas yang dilakukan oleh seorang humas dalam mempromosikan pengertian dan pengetahuan akan seluruh fakta-fakta tentang runtutan situasi atau sebuah situasi dengan sedemikian rupa sehingga mendapatkan simpati akan kejadian tersebut[4].

Pada umumnya kesan yang jelek datang dari ketidak-pedulian, prasangka buruk, sikap melawan, dan apatis. Seorang petugas humas harus mampu untuk mengubah hal-hal ini menjadi pengetahuan dan pengertian, penerimaan dan ketertarikan.

Bagian penting dari pekerjaan petugas Humas dalam suatu organisasi adalah :

Membuat kesan (image)
Pengetahuan dan pengertian
Menciptakan ketertarikan
Penerimaan
Simpati
Humas adalah sebuah proses yang terus menerus dari usaha-usaha manajemen untuk memperoleh kemauan baik dan pengertian dari pelanggan, pegawai, dan publik yang lebih luas. Dalam pekerjaannya, seorang humas membuat analisis ke dalam dan perbaikan diri, serta membuat pernyataan-pernyataan keluar

Pada umumnya kesan yang jelek datang dari ketidak-pedulian, prasangka buruk, sikap melawan, dan apatis. Seorang humas harus mampu untuk mengubah hal-hal ini menjadi pengetahuan dan pengertian, penerimaan dan ketertarikan.

3. Fungsi humas

Menurut Edward L.Bernays humas memiliki fungsi sebagai berikut :

memberikan penerangan kepada publik,
melakukan persuasi kepada publik untuk mengubah sikap dan tingkah laku publik
Upaya untuk menyatukan sikap dan perilaku suatu lembaga sesuai dengan sikap dan perbuatan masyarakat, atau sebaliknya
Penelitian yang diadakan oleh International Public Relations Association (IPRA) pada tahun 1981 menyimpulkan bahwa pada umumnya fungsi PR/humas masa kini meliputi 15 pokok yaitu:

Memberi konseling yang didasari pemahaman masalah prilaku manusia
Membuat analisis “trend” masa depan dan ramalan akan akibat-akibatnya bagi institusi.
Melakukan riset pendapat, sikap dan harapan masyarakat terhadap institusi serta memberi saran tindakan-tindakan yang diperlukan institusi untuk mengatasinya.
Menciptakan dan membina komunikasi dua-arah berlandaskan kebenaran dan informasi yang utuh.
Mencegah konflik dan salah pengertian.
Meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung jawab sosial.
Melakukan penyerasian kepentingan institusi terhadap kepentingan umum.
Meningkatkan itikat baik institusi terhadap anggota, pemasok dan konsumen.
Memperbaiki hubungan industrial.
Menarik calegah konflik dan salah pengertian.
Meningkatkan rasa saling hormat dan rasa tanggung jawab sosial.
Melakukan penyerasian kepentingan institusi terhadap kepentingan umum.
Meningkatkan itikat baik institusi terhadap anggota, pemasok dan konsumen.
Memperbaiki hubungan industrial.
Menarik calon tenaga yang baik agar menjadi anggota serta mengurangi keinginan anggota untuk keluar dari institusi.
Memasyarakatkan produk atau layanan.
Mengusahakan perolehan laba yang maksimal.
Menciptakan jadi diri institusi.
Memupuk minat mengenai masalah-masalah nasional maupun internasional
Meningkatkan pengertian mengenai demokrasi.
4. Tujuan Humas

Tujuan yang ingin dicapai dalam pekerjaan kehumasan tergolong dua golongan besar yaitu:



Komunikasi Internal (personil/anggota institusi)

Menyediakan sarana untuk memperoleh umpan balik dari anggotanya.
Memberikan informasi sebanyak dan sejelas mungkin mengenai institusi.
Menciptakan kesadaran personil mengenai peran institusi dalam masyarakat.
Komunikasi Eksternal (masyarakat)

Informasi yang benar dan wajar mengenai institusi.
Kesadaran mengenai peran institusi dalam tata kehidupan umumnya dan pendidikan khususnya.
Motivasi untuk menyampaikan umpan balik.


Maksud dan tujuan yang terpenting dari PR adalah mencapai saling pengertian sebagai obyektif utama. Pujian citra yang baik dan opini yang mendukung bukan kita yang menentukan tetapi feed back yang kita harapkan. Obyektif atau tujuan PR yaitu “Pengertian”. “The object of PR is not the achievement of a favourable image, a favourable climate of opinion, or favourable by the media”. PR is about achieving an UNDERSTANDING.

Tujuan utama penciptaan pengertian adalah mengubah hal negatif yang diproyeksikan masyarakat menjadi hal yang positif. Biasanya dari hal-hal yang negatif terpancar: hostility, prejudice, apathy, ignorance. Sedangkan melalui pengertian kita berusaha merubahnya menjadi: sympathy, acceptance, interest dan knowledge.

5. Tugas Humas

Menginterpretasikan, menganalisis dan mengevalusi kecenderungan perilaku public.
Mempertemukan kepentingan organisasi/lembaga dengan kepentingan public
Kepentingan organisasi/lembaga dapat jadi jauh berbeda denga kepentingan public dan sebaliknya, namun juga kepentingan ini sedikit berbeda bahkan dapat juga kepentingannya yang sama. Dalam kondisi yang manapun, tugas humas adalah mempertemukan kepentingan ini menjadi saling dimengerti, dipahami, dihormati, dan dilaksanakan.
Mengevaluasi program-program organisasi/lembaga, khusunya yang berkaitan dengan public.
Tugas mengevaluasi program manajemen ini mensyaratkan kedudukan dan wewenang humas yang tinggi dan luas. Karena tugas ini dapat berarti humas memiliki wewenang untuk memberinasihat apakah suatu program sebaiknya diteruskan ataukah ditunda ataukah dihentikan.

Pengertian dan Sejarah Protokoler

Dalam pengertian luas protokoler adalah seluruh hal yang mengatur pelaksanaan suatu kegiatan

baik dalam kedinasan/kantor maupun masyarakat

A.      Sejarah Kata Protokol

Secara estimologis istilah protokol dalam bahasa Inggris protocol, bahasa Perancis protocole, bahasa Latin protocoll(um) dan  bahasa Yunani protocollon.  Dalam kamus Bahasa Inggris Oxford,

“Protocol is the code of ceremonial forms or courtesies used in official dealings, as between heads of state or diplomats.”

Awalnya, istilah protokol berarti halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah. Sejalan dengan perkembangan jaman, pengertiannya berkembang semakin luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan keselurahan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional.

Perkembangan selanjutnya, protokol berarti kebiasan-kebiasan dan peraturan-peraturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan dan etiket diplomatik. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.

Masalah protokoler ditujukan pada keberhasilan keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.  Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.

Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”

Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

B.       Persyaratan Menjadi Protokoler.

Persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :

Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
Bermental kuat dan kepribadian tangguh
Trampil dan cekatan menguasai situasi
Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
Sangat memahami perasaan orang lain
Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
Rendah hati tetapi tidak rendah diri
Penampilan menarik
Pandai berbusana sesuai dengan suasana
Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
Adapun yang mengatur kegiatan protokol adalah pejabat protokol yang berkompenten dalam menyelenggarakan keprotokolan dan seseorang yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keprotokolan.

C.      Jenis-jenis Kegiatan Protokol

Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi:

Jenis Kegiatan yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:

Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
Upacara penandatanganan naskah kerjasama
Upacara sumpah pegawai
Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
Peresmian pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tingg

Upacara Dies Natalies
Upacara wisuda sarjana
Upacara pengukuhan guru besar
Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa
D.      Aktivitas Protokoler

Aktivitasnya terdiri atas 5 hal yaitu

Tata ruang,
Tata ruang adalah pengatur ruang atau tempat yang akan dipergunakan sebagai tempat aktivitas.  Ruang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.

Perangkat keras, adalah berbagai macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa meja, kursi/sofa, sound system/ public address, dekorasi, permadani, bendera, taman dan lain sebagainya
Perangkat lunak, antara lain personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan sebagainya.
Yang perlu diperhatikan :

Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
Papan nama petunjuk yang diperlukan
Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.
Penjelasan mengenai perangkat keras sudah disebutkan, namun masih perlu diingat mengenai :

1)   Jumlah kursi, meja dan perlengkapan sound system, perlengkapan konsumsi

2)   Perangkat lunak, terdiri dari personil yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan, termasuk pemandu acara/pembawa acara, penerima tamu, konsumsi, keamanan dan sebagainya

3)   Khusus Pemandu Acara (MC),



2. Tata upacara,

Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya.  Untuk keperluan itu harus diperhatikan:

1)      jenis kegiatan;

2)      bahasa pengantar yang dipergunakan;

3)      materi aktivitas.

Dalam tata upacara, supaya direnc keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.  Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.

Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”

Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

B.Persyaratan Menjadi Protokoler.

Persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :

Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
Bermental kuat dan kepribadian tangguh
Trampil dan cekatan menguasai situasi
Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
Sangat memahami perasaan orang lain
Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
Rendah hati tetapi tidak rendah diri
Penampilan menarik
Pandai berbusana sesuai dengan suasana
Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
Adapun yang mengatur kegiatan protokol adalah pejabat protokol yang berkompenten dalam menyelenggarakan keprotokolan dan seseorang yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keprotokolan.

C.      Jenis-jenis Kegiatan Protokol

Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi:

Jenis Kegiatan yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:

Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
Upacara penandatanganan naskah kerjasama
Upacara sumpah pegawai
Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
Peresmian pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tingg

Upacara Dies Natalies
Upacara wisuda sarjana
Upacara pengukuhan guru besar
Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa
D.      Aktivitas Protokoler

Aktivitasnya terdiri atas 5 hal yaitu

Tata ruang,
Tata ruang adalah pengatur ruang atau tempat yang akan dipergunakan sebagai tempat aktivitas.  Ruang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.

Perangkat keras, adalah berbagai macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa meja, kursi/sofa, sound system/ public address, dekorasi, permadani, bendera, taman dan lain sebagainya
Perangkat lunak, antara lain personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan sebagainya.
Yang perlu diperhatikan :

Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
Papan nama petunjuk yang diperlukan
Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.
Penjelasan mengenai perangkat keras sudah disebutkan, namun masih perlu diingat mengenai :

1)   Jumlah kursi, meja dan perlengkapan sound system, perlengkapan konsumsi

2)   Perangkat lunak, terdiri dari personil yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan, termasuk pemandu acara/pembawa acara, penerima tamu, konsumsi, keamanan dan sebagainya

3)   Khusus Pemandu Acara (MC),



2. Tata upacara,

Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya.  Untuk keperluan itu harus diperhatikan:

1)      jenis kegiatan;

2)      bahasa pengantar yang dipergunakan;

3)      materi aktivitas.

Dalam tata upacara, supaya direnc keberhasilan pelaksanaan suatu kegiatan dan pada hal-hal yang mengatur seluruh manusia yang terlibat dalam pelaksanaan suatu kegiatan.  Suatu kegiatan apapun pada dasarnya merupakan pelaksanaan dari hasil kerja tahapan-tahapan sebelumnya. Tahapan-tahapan tersebut diperlukan untuk menunjang suksenya puncak acara.

Dalam Rapat Kerja Nasional-Rakernas Protokol tanggal 7-9 Maret 2004 di Jakarta disepakati keprotokolan adalah ”Norma-norma atau aturan-aturan atau kebiasaan yang dianut atau diyakini dalam kehidupan bernegara, berbangsa, pemerintah dan masyarakat.”

Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1987, ialah serangkaian aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat.

B.       Persyaratan Menjadi Protokoler.

Persyaratan untuk menjadi protokoler yaitu :

Mempunyai pengetahuan dan pengaiaman luas terutama dalam hubungan antar manusia
Bermental kuat dan kepribadian tangguh
Trampil dan cekatan menguasai situasi
Mampu mengambil keputusan dengan cepat tetapi cermat
Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
Sangat memahami perasaan orang lain
Sederhana dan sopan serta hormat pada setiap orang
Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
Rendah hati tetapi tidak rendah diri
Penampilan menarik
Pandai berbusana sesuai dengan suasana
Berbahasa dengan tekanan dan suara yang baik
Memiliki pengetahuan tentang ketatausahaan dan unsure-unsur manajemen
Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
Adapun yang mengatur kegiatan protokol adalah pejabat protokol yang berkompenten dalam menyelenggarakan keprotokolan dan seseorang yang memiliki tugas dan fungsi yang berkaitan dengan keprotokolan.

C. Jenis-jenis Kegiatan Protokol

Jenis-jenis kegiatan keprotokolan dapat meliputi:

Jenis Kegiatan yang bersifat umum dapat pula berlaku di tingkat Universitas/ Perguruan tinggi/ Kedinasan instansi, antara lain berbentuk:

Upacara pelantikan dan serah terima jabatan
Upacara penandatanganan naskah kerjasama
Upacara sumpah pegawai
Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru
Peresmian pembukaan seminar, symposium, siskusi dan sebagainya
Jenis kegiatan yang bersifat Universitas/ Perguruan tingg

Upacara Dies Natalies
Upacara wisuda sarjana
Upacara pengukuhan guru besar
Upacara promosi Doktor/ Doktor Honoris Causa
D.   Aktivitas Protokoler

Aktivitasnya terdiri atas 5 hal yaitu

Tata ruang,
Tata ruang adalah pengatur ruang atau tempat yang akan dipergunakan sebagai tempat aktivitas.  Ruang harus dipersiapkan sesuai dengan ketentuan, tergantung dari jenis aktivitas.

Perangkat keras, adalah berbagai macam perlengkapan yang diperlukan untuk maksud suatu kegiatan berupa meja, kursi/sofa, sound system/ public address, dekorasi, permadani, bendera, taman dan lain sebagainya
Perangkat lunak, antara lain personil yang terlibat dalam rangka pelaksanaan suatu kegiatan seperti, penerima tamu, pemandu acara, petugas keamanan, petugas konsumsi dan sebagainya.
Yang perlu diperhatikan :

Ruang harus sesuai dengan kebutuhan (jumlah kursi dan meja)
Papan nama petunjuk yang diperlukan
Tata suara yang memadai, disesuaikan dengan tata ruang dan tempat
Tata lampu yang mencukupi kebutuhan.
Penjelasan mengenai perangkat keras sudah disebutkan, namun masih perlu diingat mengenai :

1)   Jumlah kursi, meja dan perlengkapan sound system, perlengkapan konsumsi

2)   Perangkat lunak, terdiri dari personil yang bertugas sebagai pelaksana di lapangan, termasuk     pemandu acara/pembawa acara, penerima tamu, konsumsi, keamanan dan sebagainya

3)   Khusus Pemandu Acara (MC),



2. Tata upacara,

Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya.  Untuk keperluan itu harus diperhatikan:

1)      jenis kegiatan;

2)      bahasa pengantar yang dipergunakan;

3)      materi aktivitas.

Dalam tata upacara, supaya direnc

Secara keseluruhan, dapat diartikan preseance adalah ketentuan atau norma yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat, yang biasanya didasarkan atas kedudukan ketatanegaraan dari pejabat yang bersangkutan, kedudukan administratif/struktural dan kedudukan sosial. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968.

Pihak-pihak yang berhak didahulukan dalam preseance:

Golongan Very Important Person (VIP), pihak yang didahulukan karena jabarannya atau kedudukannya.
Golongan Very Important Citizen (VIC), pihak yang didahulukan karena derajatya, misalnya bangsawan dan sebagainnya.
Pedoman Preseance:

Aturan dasar Preseance

Orang yang dianggap paling utama atau tertinggi, mempunyai urutan paling depan atau mendahului,
Jika orang-orang dalam posisi duduk atau berdiri berjajar, yang paling penting adalah mereka yang di sebelag kanan.
Aturan umum tata tempat
Jika duduknya menghadap meja, yang dianggap tempat pertama adalah menghadap pintu keluar. Yang duduk di dekat pintu dianggap paling terakhir.
Dalam pengaturan tempat suatu jajaran (dari sisi ke sisi), yaitu bila orang-orang tersebut berjajar pada garis yang sama, maka tempat sebelah kanan di luar atau tempat yang paling tengah adalah yang pertama tergantung situasi.
Aturan tempat duduk
Urutan tempat duduk diatur menurut aturan sebagai berikut:

Yang didahulukan adalah tempat duduk yang paling tinggi
Berikutnya diatur secara berurutan berdasarkan letak tempat sebelah yang utama, sebelah kanan merupakan urutan nomor tiga, sebelah kiri urutan nomor tiga.
Atutan urutan memasuki kendaraan
Tata urutan memasuki kenderaan, bagi undangan resmi atau kenegaraan memerlukan perhatian dan penanganan khusus bahkan perencanaan yang matang. Tipe kenderaan juga mempengaruhi pengaturan itu. Peranan pengemudi, ia juga harus mengenal pengetahuan protokoler, termasuk penampilannya.



4. Tata Busana,

Tata busana disini ialah pakaian yang harus yang dimaksud ialah pakaian yang harus dikenakan pada suatu aktivitas protokoler, baik oleh para pejabat undangan ataupun pelaksana kegiatan.

Tata busana harus ditentukan atau dicantumkan pada surat undangan yang dikirimkan baik formal maupun informal.

5. Tata Warkat.

Pengaturan mengenai undangan yang akan dikirim untuk suatu kegiatan. Hal yang perlu diperhatikan ialah:
Daftar nama tamu yang akan diundang hendaknya sudah disiapkan sesuai dengan jenis/keperluan kegiatan.
Jumlah undangan disesuaikan dengan kapasitas tempat, kepentingan serta tercapainya tujuan kegiatan sendiri.
Bentuk undangan sedapat mungkin dibakukan untuk setiap jenis kegiatan, baik mengenai format, isi dan sebagainya.
Menulis nama orang yang diundang hendaknya secara benar dan jelas baik mengenai nama, pangkat, jabatan dan alamatnya.
Dalam undangan perlu dijelaskan undangan diperuntukkan eserta istri/suami atau tidak.  Tidak dibenarkan dalam undangan resmi disebutkan undangan berlaku untuk beberapa orang.
Mencantumkan kode undangan pada sampul undangan untuk mempermudah penempatan duduknya.
Mencantumkan ketentuan mengenai pakaian yang dikenakan.
Menentukan batas waktu penerimaan tamu.
Catatan dalam undangan agar memberitahukan kehadirannya atau ketidak hadirannya (RSVP yang merupakan singkatan: Respondez s’il vous plaiz)
Undangan dikirim dalam waktu relatif tidak terlalu lama dengan waktu pelaksanaan kegiatan (seminggu sebelumnya hendaknya sudah terkirim).
E.Tata Cara Mengatur Kegiatan Protokol

Dalam mengatur kegiatan keprotokolan harus memiliki:

Tata cara, setiap kegiatan acara harus dilakukan secara tertib, khidmat serta setiap perbuatan atau tindakan yang dilakukan menurut aturan dan urutan yang telah dilakukan.
Tata krama, yaitu etiket dalam pemberian penghormatan
Aplikasi aturan-aturan, yaitu penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keprotokolan dan yang berkaitan dengan keprotokolan harus berlaku selaras dengan situasi dan kondisi.
F.Peran dan Fungsi Protokoler

Peran dan fungsi protokoler turut meneturut menentukan keberhasilan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi atau institusi. Disamping itu, protokol juga merupakan bagian yang melekat dari aktivitas perusahaan dan turut mewarnai budaya kerja, terutama bagi para petugas protokol yang sangat dekat perannya dalam mendukung tugas kepemimpinan, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Diperlukan adanya keberadaan protokol dalam sebuah lembaga/ perusahaan adalah karena protokol ikut menentukan terciptanya suasana yang memperngaruhi keberhasilan suatu acara yang dibuat oleh perusahaan tersebut. Selain itu dapat menciptakan tata pergaulan yang mndekatkan satu sama lain dan dapat diterima oleh semua pihak, terciptanya upacara yang khidmat, megah, dan agung, serta terciptanya ketertiban dan rasa aman dalam menjalankan tugas.


sumber://ulfarayi.wordpress.com/.../hubungan-masyarakat-dan-protokol/

Kamis, 29 Oktober 2015


STRUKTUR SOSIAL

1. Pengertian struktur sosial
Struktur sosial berasal dari kata structum yang berarti menyusun, membangun untuk sebuah gedung dan lebih umum dipakai istilah konstruksi yang berari kerangka. Kata konstruksi memang tidak lazim untuk bangunan masyarakat, sebagai istilah ilmiah dipakai kata struktur sosial.
Pengertian struktur sosial menurut pendapat para ahli.
– Soerjono Soekanto: struktur sosial diartikan sebagai hubungan timbal balik antara posisi-posisi sosial dan peranan-peranan sosial.
– E. R. Lanch: cita-cita tentang distribusi kekuasaan diantara individu dan kelompok sosial.
– Raymond Flirth: pergaulan hidup manusia meliputi berbagai tipe kelompok yang terjadi dari banyak orang dan meliputi pula lembaga-lembaga di mana orang banyak tersebut ambil bagian.
Dari definisi tersebut diatas disimpulkan bahwa struktur sosial merupakan tatanan sosial dalam kehidupan masyarakat, yang di dalamnya terkandung hubungan timbal balik antara status dan peranan yang mengacu pada suatu keteraturan perilaku di dalam masyarakat

2. Ciri-ciri struktur social
1. Ciri-ciri struktur sosial secara umum:
a. Bersifat abstrak, artinya tidak dapat dilihat dan tidak dapat diraba. Struktur sosial disini merupakan hierarki kedudukan dari tingkatan yang tertinggi sampai yang terendah, berfungsi sebagai saluran kekuasaan dan pengaturan pemenuhan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
b. Terdapat dimensi vertikal dan horizontal, struktur sosial pada dimensi vertikal adalah hierarki status-status sosial dengan segala peranannya sehingga menjadi satu sistem yang tidak dapat dipisahkan dari struktur status yang tertinggi hingga struktur status yang terendah. Sedangkan pada struktur sosial yang memiliki dimensi harizontal, seluruh masyarakat berdasarkan karakteristiknya terbagi-bagi dalam kelompok-kelompok sosial yang memiliki karakter sama.
c. Sebagai landasan sebuah proses sosial suatu masyarakat, artinya proses sosial yang terjadi dalam suatu struktur sosial termasuk cepat lambatnya proses itu sendiri sangat dipengaruhi oleh bagaimana bentuk struktur sosialnya.
d. Merupakan bagian dari sistem pengaturan tata kelakuan dan pola hubungan masyarakat, artinya struktur sosial yang dimiliki suatu masyarakat berfungsi untuk mengatur berbagai bentuk hubungan antarindividu di dalam masyarakat tersebut.
e. Struktur sosial selalu berkembang dan dapat berubah, struktur sosial merupakan tahapan perubahan dan perkembangan masyarakat yang mengandung dua pengertian, yaitu dalam struktur sosial terdapat peranan yang bersifat empiris dalam proses perubahan dan perkembangan, serta dalam setiap perubahan dan perkembangan tersebut terdapat tahap perhentian stabilitas, keteraturan, dan integrasi sosial yang berkesinambungan, sebelum terancam proses ketidakpuasan dalam tubuh masyarakat. Pada ciri yang kelima ini dalam sosiologi sering digunakan untuk melukiskan keteraturan sosial atau keteraturan elemen-elemen dalam kehidupan masyarakat.

2. Tiga bentuk masyarakat berdasarkan ciri-ciri struktur sosial
Berikut ini adalah tiga bentuk masyarakat berdasarkan ciri-ciri struktur sosial dan budayanya seperti yang dikemukukan oleh Selo Soermardjan
a. Masyarakat sederhana, ciri-ciri struktur sosial dan budaya pada masyarakat sederhana adalah sebagai berikut:
1) Ikatan keluarga dan masyarakatnya sangat kuat.
2) Organisasi sosial berdasarkan tradisi turun-temurun.
3) Memiliki kepercayaan yang kuat terhadap kekuatan gaib.
4) Tidak memiliki lembaga-lembaga khusus, seperti lembaga pendidikan.
5) Hukum yang berlaku tidak tertulis.
6) Sebagain besar produksi hanya untuk keperluan keluarga sendiri atau untuk pasaran dalam skala kecil.
7) Kegiatan ekonomi dan sosial dilakukan secara gotong royong.
b. Masyarakata madya, ciri-ciri struktur sosial dan budaya pada masyarakat madya adalah sebagai berikut:
1) Ikatan keluarga masih kuat, tetapi hubungan dengan masyarakat setempat sudah mengendor.
2) Adat istiadat masih dihormati, tetapi mulai terbuka dengan pengaruh luar.
3) Timbulnya rasio dalam cara berpikir sehingga kepercayaan-kepercayaan pada kekuasaan kekuatan gaib baru timbul apabila orang mulai kehabisan akal untuk menanggulangi suatu masalah.
4) Timbulnya lembaga-lembaga pendidikan formal sampai tingkat lanjutan.
5) Hukum tertulis mulai mendampingi hukum tidak tertulis.
6) Memberi kesempatan pada produksi pasar sehingga muncul diferensiasi dalam struktur masyarakat.
7) Gotong royong hanya untuk keperluan di kalangan tetangga dan kerabat, sedangkan kegiatam ekonomi dilakukan atas dasar uang.
c. Masyarakat modern, ciri-ciri struktur sosial dan budaya masyarakat modern adalah sbegaia berikut ini:
1) Hubungan sosial didasarkan atas kepentingan pribadi.
2) Hubungan dengan masyarakat lainnya sudah terbuka dan saling mempengaruhi.
3) Kepercayaan terhadap ilmu kengatahuan dan teknologi sangat kuat.
4) Terdapat stratifikasi sosial atas dasar keahlian.
5) Tingkat pendidikan formal tinggi.
6) Hukum yang berlaku sudah hukum tertulis.
7) Ekonomi hampir seluruhnya merupakan ekonomi pasar yang didasarkan atas penggunaan uang dan alat pembayaran lain.


Sumber:https://ayobelajarsosiologi.wordpress.com/sosiologi...3/.../struktur-sosial/

Temuan Khasiat Dan Manfaat Daun Sirsak Yang Sangat Menguntungkan


Kebanyakan orang sangat terbiasa dengan sirsak yang memiliki rasa asam nan kecut. Fakta mengejutkan datang dari temuan manfaat menarik di balik daun sirsak. Sebab, ternyata bukan hanya sirsak semata, namun juga daun sirsaknya. Kita kebanyakan hanya mengetahui bahwa sirsak memiliki nama latin, yaitu Annona  muricat L.. Rasanya asam dan tajam dengan daging buah yang membuat yang memakan meneteskan air liur karena rasanya.


Daun sirsak mungkin tidak semenggiurkan daging buah sirsak. Tapi ternyata, manfaat daun sirsak jauh lebih banyak daripada buahnya itu sendiri. Kita bisa menganggap ini sebagai bentuk kompensasi dari tidak dianggapnya daun. Dianggapnya daun sebagai bagian tidak penting dari sebuah pohon buah atau bunga. Daun sirsak mulai naik daun dari hasil penelitian yang telah dilakukan ahli bahwa daun sirsak mampu menjadi alternatif pengobatan bagi penderita kanker. Ini juga disinyalir lebih baik daripada kemoterapi hingga 100 kali lipat! Kandungan khasiat antikanker pada daun sirsak juga jauh lebih tinggi dibandingkan pada buah sirsak.

Khasiat alias manfaat antikanker yang lebih tinggi dari sirsak inilah yang telah membuat daun sirsak kemudian diolah dalam beragam bentuk. Pengolahan daun sirsak dapat berbentuk kapsul, seduhan teh, dan lain-lain. Semuanya sama-sama menyajikan manfaat dari daun sirsak. Ini melejitkan banyaknya perusahaan yang memberikan obat-obat herbal dan alternatif dalam pembudidayaan sirsak ini, baca juga khasiat dan manfaat daun sirih hijau dan merah.


Penggunaan manfaat daun sirsak untuk obat sendiri sebenarnya mudah dan dapat dilakukan sendiri. Caranya cukup mengumpulkan daun-daun sirsak yang telah berwarna hijau tua. Setelah mengumpulkan daun-daun sirsak yang berwarna hijau tua ini, beberapa lembar daun sirsak direbus kemudian diminum selagi hangat. Tentu saja, ada beragam resep berbeda untuk jumlah seduhan daun sirsak pada setiap penyakit.

Pada setiap penyakit? Iya, benar. Daun sirsak ini tidak hanya dapat digunakan untuk mengobati kanker dan sebagai antikanker saja. Tapi daun sirsak ini juga dapat digunakan menyembuhkan penyakit lain sebagai tambahan manfaatnya. Sebut saja: asma, asam urat, dan ambeien. Berikut akan dipaparkan beberapa penyakit yang dapat disembuhkan dengan manfaat daun sirsak beserta takaran seduhan air rebusannya:

Khasiat dan Manfaat Daun Sirsak

 Mengobati ambeien – Resepnya dengan seduhan sirsak bebas yang kemudian air rebusannya diminum.
 Mengobati asam urat - Resepnya dengan mencuci, menyobek, dan menyeduh 6 hingga 10 lembar daun sirsak dengan 2 gelas air. Lalu, minum air rebusan tersebut.
 Mengobati asma - Resepnya dengan mencuci, menyobek, dan menyeduh 7 lembar daun sirsak yang dibuat sarang oleh semut rangrang. Setelah itu, minum air rebusan tersebut.
 Manfaat daun sirsak untuk Mengobati kanker - Resepnya dengan mencuci, menyobek, dan menyeduh 10 lembar daun sirsak dengan 3 gelas air hingga tereduksi menjadi  1 gelas air rebusan daun sirsak. Lalu, minum air rebusan tersebut, khasiat dan manfaat daun binahong.
 Mengobati sakit pinggang- Resepnya dengan mencuci, menyobek, dan menyeduh 20 lembar daun sirsak dengan 5 gelas air hingga tereduksi menjadi  3 gelas air rebusan daun sirsak. Lalu, minum air rebusan tersebut.
 Meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan mengobati infeksi - Resepnya dengan mencuci, menyobek, dan menyeduh 4 hingga 5  lembar daun sirsak dengan 4 gelas air hingga tereduksi menjadi  1 gelas air rebusan daun sirsak. Lalu, minum air rebusan tersebut.


Adapun setelah meminum rebusan dari daun sirsak sendiri, akan timbul rasa yang kurang nyaman. Rasa kurang nyaman itu berupa rasa panas di perut dan terus-menerus berkeringat. Perasaan dan reaksi yang terjadi ini mirip dengan kemoterapi yang mana sedang melawan kanker. Dikarenakan penggunaan daun sirsak sendiri adalah pengobatan alternatif / tradisional / herbal, maka hasilnya tidak bisa dalam semalam. Hasil dari penggunaan air rebusan daun sirsak.Adapun setelah meminum rebusan dari daun sirsak sendiri, akan timbul rasa yang kurang nyaman. Rasa kurang nyaman itu berupa rasa panas di perut dan terus-menerus berkeringat. Perasaan dan reaksi yang terjadi ini mirip dengan kemoterapi yang mana sedang melawan kanker. Dikarenakan penggunaan daun sirsak sendiri adalah pengobatan alternatif / tradisional / herbal, maka hasilnya tidak bisa dalam semalam. Hasil dari penggunaan air rebusan daun sirsak akan terlihat minimal selama 2 minggu pemakaian. Bisa juga lebih. Agar lebih terpantau, lakukan pengecekan berkala pada dokter khususnya jika itu adalah penyakit yang terbilang berat. baca juga khasiat dan manfaat daun salam.

Di samping itu, daun sirsak juga memiliki manfaat untuk kecantikan dan kesehatan. Secara berturut-turut seperti manfaat daun sirsak untuk: menguatkan saraf, menurunkan tekanan darah tinggi (hipertensi), menghambat virus, mengobati bisul, mengurangi stres dan menghambat mutasi gen. Tidak semua harus menggunakan air rebusan daun sirsak. Bisa juga hanya dengan meletakkan daun sirsak di atas penyakit luar semisal bisul.

Beragam khasiat daun sirsak ini tidak lepas dari kandungan daun sirsak itu sendiri. Daun sirsak sendiri mengandung annohexocin, anonol, acetogenins, annocatacin, anomurine, dan annomuricin. Masing-masing bisa membunuh sel-sel kanker dan juga beragam manfaat lainnya untuk melawan penyakit yang ada. Apakah buah sirsak memiliki kandungan yang sama? Jawabannya adalah iya. Dan penggunaannya disarankan memakan 1 buah sirsak setiap harinya. Itu barulah setara dengan air rebusan daun sirsak yang dipaparkan sebelumnya.

Melihat hal ini, tidaklah mengherankan betapa banyak yang mengemasi daun sirsak ini dalam bentuk ektrak daun dan kapsul. Ini bisa menjadi alternatif pilihan buat Anda yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk menyiapkan air rebusan dan/atau mengumpulkan daun sirsak. Tapi, sebagai gantinya, Anda perlu membayar lebih dari yang diperkirakan, sekian artikel Temuan Khasiat Dan Manfaat Daun Sirsak Untuk kesehatan tubuh, semoga bermanfaat.


Sumber :www.manfaatbuahdaun.com › Daun › Manfaa
t

Selasa, 27 Oktober 2015

Cara mengatasi LDR supaya tetap langgeng dan awet



1.Rencanakan masa depan
Jangan anggap hubungan jarak jauh LDR itu tidak bisa berlanjut ke pelaminan ya Ladies. Banyak tetangga – tetangga saya yang terbukti mampu menjalani hubungan ini hingga akhirnya menikah. Waktu saya tanya, katanya sih dulu waktu berpacaran jarak jauh, mereka selalu merencanakan masa depan mereka bersama – sama. Tidak hanya merencanakan, mereka juga berusaha mewujudkan angan – angan itu. Alhasil, hubungan mereka bisa langgeng sampai menikah dan memiliki keturunan. Untuk itu sebagai wanita yang sudah cinta sama pasangannya lebih baik rencanakan deh masa depan Kamu sama pacar, agar hubungan kamu bisa berlanjut sampai jenjang pernikahan. Aamin…



2. Menjaga Komitmen Yang disepakati.
Sebelum kalian melakukan hubungan dengan jarak jauh LDR, pastikan kalian sudah merencanakan bagaimana kalian akan menjalani hubungan tersebut. Katakan apa yang tidak kalian sukai kepada pasangan kalian. Setelah itu buatlah komitmen dan katakan dalam hati kalau kalian akan menepati komitmen tersebut.

3. Jaga Komunikasi Sama Pacar
Dijaman yang serba bisa ini, akan sangat keterlaluan jika hubungan LDR tidak bisa berjalan lancar hanya karena tidak komunikasi langsung. Sekarang sudah ada video chat, media sosial, sms dan masih banyak lagi yang bisa kita gunakan untuk menjaga komunikasi dengan pasangan yang ada di jauh sana.

4. Saling Percaya
Kepercayaan yang sangat tinggi diperlukan untuk terus menjaga hubungan kalian tetap awet dan langgeng. Jangan suka menuduh yang tidak – tidak kepada pasangan kalian. Dengarkan penjelasan mereka ketika kalian sedang mencurigainya. Jangan mengambil kesimpulan sendiri untuk melakukan suatu hal.

5. Jangan Terpacu Untuk Memikirkannya
Jangan hanya memikirkan dia sepanjang hari. Kalian juga perlu berkonsentrasi untuk masalah pekerjaan dan juga masalah yang lainnya. Biarkan kamu menikmati hidup Kamu saat jauh dari si pacar, dan coba sibukkan diri kamu, karena kalau kamu terus memikirkannya yang ada nanti bawaannya Kamu akan curiga terus dan tidak percaya sama pacar, Jadi nikmati saja hubungan jarak jauh kalian ya ladies.

6. Kamu harus jujur
Jangan pernah membohongi pasangan kalian tentang suatu hal. Dengan berkata jujur, kalian akan merasa lebih lega dibanding harus menutupi sesuatu. Kejujuran adalah faktor penting dalam menjalani hubungan jarak jauh (LDR). Lagi pula, kalian kan juga ingin dia jujur kepada kalian. Jadi semua harus ada timbal balik yang baik

7. Manfaatin Teknologi untuk Berhubungan
Untuk saat ini sebenarnya menjalani hubungan jarak jauh atau LDR sudah sangat mudah untuk dijalani, karena dengan adanya teknologi yang mendukung, hubungan kalian akan terasa lebih dekat meskipun jauh, Apalagi sekarang sudah ada layanan jejaring sosial dan chat seperti facebook, BBM, dan masih banyak lagi. Dengan begitu Kamu akan terasa lebih dekat vdan mengetahui aktivitas pacar Kamu selama Dia jauh disana

8. Luangkan Waktu Bertemu
Bagi sepasang kekasih yang menjalani hubungan dengan jalan LDR, waktu bertemu adalah hal yang sangat perlu diperhatikan. Jika kalian memiliki waktu yang senggang, sempatkanlah mengunjungi pasangan anda. Untuk menambah kejutan, sebaiknya kalian diam – diam dalam mengunjunginya. Jangan lupa membawa hadiah kecil agar dia semakin terkesan, juga semakin cinta.


Sumber:www.cintamela.com ›   

Tak bisakah


Hatiku bimbang namun tetap pikirkanmu
Selalu, slalu dalam hatiku
Ku melangkah sejauh apapun itu
Selalu kau didalam hatiku

Ku berjalan, berjalan memutar waktu
Berharap temukan sisa hatimu
Mengertilah ku ingin engkau begitu
Mengerti kau di dalam hatiku

Tak Bisakah kau menungguku
Hingga nanti tetap menunggu
Tak Bisakah kau menuntunku
Menemani dalam hidupku

Dara, kau menjadi hidupku
Kemana, kau tahu isi hatiku
Tunggu, sejenak aku disitu
Jalanku jalan menemukanmu


Sumber : Lirik NOAH - Tak Bisakah - KapanLagi.com - Lirik Lagu
lirik.kapanlagi.com › LIRIK LAGU › INDONESIA › N › NOAH

Senin, 26 Oktober 2015

bahasainggrisonlines.blogspot.com › Ve

Pengertian, Fungsi, Rumus dan Contoh Subjunctive

Pengertian Subjunctive


Subjunctive adalah kata kerja yang digunakan untuk membayangkan akibat dari sesuatu yang tidak ada atau tidak terjadi, yang dapat berupa wish (harapan), requirements (kebutuhan), dan suggestion (saran). Atau dengan kata lain, makna kalimat subjunctive ini selalu berlawanan dengan kenyataan atau fakta.


Kata-kata yang digunakan dalam subjunctive adalah “wish” (menginginkan/ mengharapkan), “as if/ as though” (seolah-olah), “would rather” (lebih suka), “if only” (seandainya/ jika saja).


Fungsi Subjunctive


As if/ as though digunakan untuk menyatakan keadaan yang tidak benar kenyataan atau faktanya.

Wish, would rather, dan if only digunakan untuk menyatakan suatu harapan atau keinginan.


Rumus Penggunaan Subjunctive


1.    Future Subjunctive


Future Subjunctive digunakan sebagai kalimat pengandaian yang mengacu pada masa yang akan datang, jadi faktanya juga dalam bentuk Simple Future Tense.


Wish

Subject (1) + wish + Subject (2) + Could / Would + Verb 1


Contoh:

I wish you would come to the party tonight.

(Artinya: Saya berharap kamu akan datang ke pesta nanti malam.)

(Faktanya: He will not come to the party tonight)


CATATAN

Walaupun jarang digunakan, tetapi Future Subjunctive terkadang masih sering kita jumpai, jadi lebih baik kita mengenalinya juga. Sebagai gantinya bisa menggunakan Present Subjunctive.


2.    Present Subjunctive


Present Subjunctive digunakan sebagai kalimat pengandaian yang mengacu pada masa sekarang, jadi faktanya juga dalam bentuk Simple Present Tense.


Wish

Subject (1) + wish + Subject (2) + Verb 2 / were

As if /As though

Subject (1) + Verb 1 + as if + Subject (2) + Verb2 / were

Would rather

Subject (1) + would rather + Subject (2) + Verb 2 / were

If only

If only + Subject + Verb 2


CATATAN

Pada bentuk Present Subjunctive, kata kerja yang digunakan adalah bentuk ke-2 (VERB 2), dan jika harus menggunakan to be, harus menggunakan “were” untuk semua jenis Subject.


Contoh:

I wish you visited me.

(Artinya: Saya berharap kamu mengunjungi saya.)

(Faktanya: You don’t visit me.)


The girl dresses as if it were summer now.

(Artinya: Perempuan itu berpakaian seolah-olah sekarang musim panas.)

(Faktanya: it is not summer now.)


Shelly would rather he told the truth.

(Artinya: Shelly lebih suka dia mengatakan yang sebenarnya.)

(Faktanya: He doesn’t tell the truth.)


If only she knew.

(Artinya: Seandainya dia tau.)

(Faktanya: She doesn’t know.)


3.    Past Subjunctive


Past Subjunctive digunakan sebagai kalimat pengandaian yang mengacu pada masa lampau, jadi faktanya juga dalam bentuk Simple Past Tense.


Wish

Subject (1) + wished + Subject (2) + Had + Verb 3 / been

As if /As though

Subject (1) + Verb 2 + as if + Had + Verb 3 / been

Would rather

Subject (1) + would rather + Subject 2 + Had + Verb 3 / been

If only

If only + Subject + Had + Verb 3 / been


Contoh:

She wished (that) she had had more time last night.

(Artinya: Dia berharap bahwa dia punya waktu lebih kemarin malam.)

(Faktanya: She didn’t have more time last night.)


Jeff looked as though he had seen a ghost.

(Artinya: Jeff terlihat seolah-olah dia telah melihat hantu.)

(Faktanya: He didn’t see a ghost.)


I would rather he had been here.

(Artinya: Saya lebih suka dia sudah berada disini.)

(Faktanya: He was not here.)


If only Rachel had not been at home last night

(Artinya: Seandainya Rachel sudah tidak ada di rumah kemarin malam.)

(Faktanya: Rachel was at home last night.)


Untuk informasi selengkapnya silahkan baca juga mengenai Fungsi dan Contoh Subjunctive Pada Noun Clause (Klausa Nomina).


Semoga artikel ini bisa dipahami ¢Ï€Ï€Ï€


Tugas dan Wewenang Presiden, Wapres, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK



1.     Presiden

Tugas Presiden :

Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.

Wewenang, dan hak Presiden antara lain:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
Menetapkan Peraturan Pemerintah.
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
Menyatakan keadaan bahaya.
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

2. Wakil Presiden
Fungsi Wapres adalah :
Mendampingi Presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di Negara lain atau juga presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri, atau halangan dalam menjalankan tugas seperti misalnya mengalami kematian saat menjabat presiden.                                                        
Tugas Wakil Presiden :                                                                                                                            1. Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain .    
 2. Membantu dan/ atau mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.

Wewenang Wakil Presiden :                                                                                                                       1. Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari                                                                          2. Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggung jawabkan kepada presiden.                                                                      3. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas, Wewenang, dan Hak MPR antara lain:
Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar).
Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabpembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Fungsi dan Tugas Mahkamah Agung :

1. Fungsi Peradilan
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. Fungsi Mengatur
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undangpembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut.
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
Anggota DPD juga memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, serta hak protokoler.

6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Fungsi dan Tugas Mahkamah Agung :

1. Fungsi Peradilan
a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.

b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
- semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
- permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
- semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

2. Fungsi Pengawasan
a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).

b. Mahkamah Agun5bg juga melakukan pengawasan :
- terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

- Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

3. Fungsi Mengatur
a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang

No.14 Tahun 1985).

b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. Fungsi Nasehat
a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

5. Fungsi Administratif
a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.

b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. Fungsi Lain-lain
          Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.                                                                                  
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.
Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi.
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung (paling banyak 60 orang). Hakim agung dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau tidak berdasarkan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MK adalah:
Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

8. Komisi Yudisial (KY)
Wewenang Komisi yudisial

Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial :
Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
1.      Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
2.      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
3.      Menetapkan calon Hakim Agung dan,
4.      Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:
1.      Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
2.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
3.      Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

9. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga negara Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.                                        
Tugas, wewenang, dan hak badan pemeriksa keuangan (BPK) adalah seperti berikut ini :
BPK meminta, memeriksa, meneliti pertanggungjawaban atas penguasaan keuangan negara, serta mengusahakan keseragaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
BPK mengadakan dan menetapkan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
BPK melakukan penelitian, penganalisaan terhadap pelaksanaan peraturan per-undangan di bidang keuangan.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.



korydiana.blogspot.com/.../tugas-dan-wewenang-presiden-wapres-mpr.h...
2 Des 2014 - Perubahan (Amandemen) UUD 1945

Minggu, 25 Oktober 2015

Cara menghilangkan komedo secara alami


Cara menghilangkan komedo di hidung secara alami dicari banyak orang. Banyak orang yang mengalamwww.sisiremaja.com › Kesehatan Remaja › Perawatan Wajahai masalah dengan komedo. Tidak hanya wanita, namun juga laki-laki mengalamai masalah dengan komedo.

Kulit wajah yang cenderung berminyak sering mengalami masalah ini dibandingkan dengan kulit wajah yang normal dan kering. Kebanyakan komedo muncul di pipi, hidung dan daerah T-zone. Jika kulit wajah yang berminyak akan memiliki banyak komedo, untuk kulit kering dan normal hanya ada di bagian hidung saja. Komedo bisa mengganggu penampilan.

Membuat wajah tidak mulus dan membuat make up tidak menempel sempurna. Kesalahan banyak orang adalah memencet komedo yang ada di wajah. Komedo yang dipencet akan menimbulkan jerawat dan pori-pori akan membesar. Jika pori-pori membesar dan jerawat muncul dapat menyebabkan masalah kecantikan lebih komplek lagi.

Penyebab Komedo
Sebelum mengetahui cara menghilangkan komedo di hidung secara alami sebaiknya Anda mengetahui apa saja yang menyebabkan komedo. Cara menghilangkan komedo tentunya menghindari dan menghilangkan penyebabnya.  Penyebab timbulnya komedo adalah berikut ini :

Penyebab pertama adalah produksi minyak yang berlebih.

Minyak berlebih dimiliki oleh wanita atau pria dengankulit wajah berminyak. Meskipun kulit berminyak memiliki kelebihan untuk awet muda namun kulit berminyak memiliki banyak masalah. Timbunan lemak dan minyak yang ada di pori-pori wajah membuat wajah yang berminyak memiliki komedo di wajah mereka.  Ketika Anda mengusap kulit Anda terasa kasar bisa dipastikan bahwa kulit Anda sedang terkena banyak komedo.

Make up yang berlebihan bisa menyebabkan komedo. Banyak make up yang bisa memberikan efek komedo berlebihan. Make up yang bisa menyebabkan komedo adalah alas bedak, pelembab, foundation, milk cleanser, tabir surya dan kondisioner pun bisa menyebabkan komedo. Oleh sebab itu gunakanlah make up sewajarnya saja, sehabis itu bersihkan make up secara tepat. Memilih make up sesuai jenis kulit akan sangat membantu dalam hal ini.

Misalnya saja kulit wajah berminyak tidak menggunakan pelembab yang menimbulkan kilap. Untuk kulit kering bisa menggunakan pelembab yang melembabkan namun setelah itu bersihkan muka dan cuci muka dengan cara yang tepat.

Komedo bisa disebabkan oleh kotoran dan debu yang menempel di wajah. Kotoran dan debu yang menempel pada wajah bisa menyebabkan komedo berwarna hitam. Pada dasarnya komedo dibagi menjadi dua macam. komedo pertama adalah komedo yang berwarna hitam disebut dengan komedo terbuka.

Komedo itu mudah terlihat di pori-pori yang terbuka. Komedo yang kedua adalah komedo dengan warna putih. Komedo itu disebut dengan komedo tertutup. Disebut komedo tertutup karena komedo itu tertutup di bawah pori-pori. Dibutuhkan cara khusus untuk menghilangkannya. Bukan dengan cara memencetnya namun dengan bahan-bahan alami yang telah disediakan oleh alam. Komedo tertutup akan terasa kasar di wajah.

Hidup tidak sehat juga dijadikan sebagai penyebab komedo. Merokok secara berlebihan, mengkonsumsi kafein dan juga sering menenggak alkohol bisa menyebabkan munculnya komedo. Orang dengan kebiasaan seperti ini tidak hanya membutuhkan cara bagaimana menghilangkan komedo namun juga bagaimana menyehatkan tubuhnya.

Stress adalah penyebab hadirnya komedo di wajah. Saat stres hormon berlebihan akan muncul di wajah. Hormon itu memicu timbulnya jerawat dan komedo.

Makanan seperti junk food, makanan gorengan dan  berlemak menjadi penyebab hadirnya komedo.  Selain itu ada makanan manis dan makanan yang kaya karbohidrat dijadikan sebagi pemicu komedo dan jerawat pada kulit Anda.

Menghilangkan Komedo Secara Alami
Bahan alami menjadi bahan pilihan untuk menghilangkan komedo di wajah dan hidung. Bahan alami yang digunakan tidak akan memberikan efek samping dan ketergantungan. Berikut ini bahan-bahan alami yang bisa digunakan sebagai penghilang komedo :

Scrub merupakan bahan yang bisa digunakan sebagai penghilang komedo. Banyak scrub yang dijual di swalayan maupun di supermarket.


 Cara menggunakannya sangat mudah yaitu dengan cara mengusap minyak tersebut ke seluruh wajah dan hidung secara rutin. Selain bersifat menghilangkan komedo, bisa juga digunakan untuk mencegah munculnya komedo.

Buah pepaya selain segar dan bermanfaat untuk kesehatan, buah pepaya juga bermanfaat untuk kecantikan. Buah pepaya bisa digunakan untuk kelembutan kulit dan peremajaan kulit. Sedangkan komedo juga bisa dihilangkan menggunakan pepaya.

Caranya sangat mudah sekali. Pepaya untuk menghilangkan komedo harus dijadikan sebagai masker. Hancurkan pepaya sampai lembut , campurkan dengan susu segar dan madu. Campur secara merata kemudian oleskan pada hidung. Diamkan selama 15 menit atau sampai kering. Bilas menggunakan air hangat.

Gandum adalah bahan alami yang bermanfaat untuk kesehatan. Selain untuk kesehatan, gandum juga bermanfaat untuk kecantikan. Untuk mengusir komedo dan jerawat bisa menggunakan gandum yang dijadikan masker.

Campurkan oat dengan air, aduk sampai tercampur rata. Setelah itu usapkan pada wajah dan juga hidung. Masker oat bermanfaat untuk melepaskan sel-sel kulit mati dan peremajaan kulit. Masker ini juga bisa digunakan sebagai pelancar aliran darah di wajah.

Putih telur telah lama dipercaya berkhasiat untuk kesehatan. Putih telur mengandung protein tinggi. Selain menghilangkan komedo, putih telur bsia digunakan untuk mengencangkan kulit dan juga mencerahkan wajah. Bekas jerawat membandel pun bisa diatasi dengan putih telur ini.

Cara penggunaan putih telur penghilang komedo di hidung sangat mudah yaitu dengan membalurkan putih telur ke wajah terutama di daerah t-zone, tunggu sampai mengering. Bilaslah menggunakan air hangat. Air hangat lebih efektif untuk membersihkan masker dari putih telur.

Jeruk lemon selain segar dijadikan minuman, lemon juga bermanfaat untuk menghilangkan komedo. Lemon mengandung vitamin C tinggi,flavonoid dan juga asam sitrat. Fungsi lemon untuk kecantikan sangat bermanfaat sekali.

Manfaat itu adalah menghilangkan bekas jerawat, menghilangkan komedo, menghilangkan bintik hitam, mengurangi minyak berlebihan di wajah, melepaskan sel-sel kulit mati di wajah sehingga wajah menjadi lebih cerah. Cukup membalurkan perasan air lemon pada hidung.
Lakukanlah secara teratur. Melakukan hal ini saat malam hari lebih efektif dibandingkan waktu yang lainnya.

Pasta gigi bisa digunakan sebagai bahan darurat penawar luka bakar. Pasta gigi juga bisa digunakan untuk mengempeskan jerawat meradang. Tidak hanya itu saja, pasta gigi juga bisa digunakan untuk menghilangkan komedo yang meradang.

Kacang kedelai yang kaya serat bisa digunakan untuk penghilang komedo. Caranya adalah dengan memblender atau menghaluskan kacang kedelai. Campurkan dengan sedikit air. Lalu balurkan pada hidung.

Diamkanlah selama setengah jam kemudian bilas menggunakan air hangat sampai bersih.
Kulit jeruk lemon bermanfaat untuk menghilangkan komedo. Caranya usapkan kulit jeruk lemon pada wajah yang berkomedo, bilas menggunakan air bersih.


www.sisiremaja.com › Kesehatan Remaja › Perawatan Wajah